Berita Pilihan

Ketua DPRD Magetan Tangis di Depan Rutan: Korupsi Dana Pokir Rp 242 Miliar Mengguncang Kancah Politik

admin ·
Ketua DPRD Magetan Tangis di Depan Rutan: Korupsi Dana Pokir Rp 242 Miliar Mengguncang Kancah Politik

Berita Pilihan 25 April 2026 – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Suratno, tampak terisak saat petugas Kejaksaan Negeri Magetan mengantarkannya ke Rutan Kelas II B pada sore hari 25 April 2026. Penetapan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pokir senilai Rp 242,9 miliar menimbulkan heboh di kalangan politik lokal dan menambah beban institusi legislatif Kabupaten tersebut.

Kasus korupsi dana pokir ini bermula dari alokasi anggaran hibah Pokok Pikiran (pokir) DPRD Magetan untuk periode 2020‑2024. Menurut hasil penyelidikan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus), total realisasi dana mencapai Rp 242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendukung aspirasi 45 anggota DPRD. Namun, proses perencanaan hingga pencairan anggaran menunjukkan indikasi penyimpangan yang signifikan.

Baca juga:

Penyidik telah memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 bundel dokumen, serta menyita 12 unit barang bukti elektronik. Kajari Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa bukti‑bukti tersebut sudah cukup kuat untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Suratno, tiga anggota DPRD Magetan (JML, JMT, AN) dan dua tenaga pendamping dewan (TH, ST). Semua tersangka kini mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol saat dibawa ke mobil tahanan.

Setelah penetapan tersangka, PKB Jawa Timur secara resmi mengumumkan komitmen memberikan pendampingan hukum kepada Suratno. Sekretaris DPW PKB Jatim, Multazamudz Dzikri, menjelaskan bahwa partai telah berkoordinasi dengan tim hukum yang dipimpin oleh Pak Ratno untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terjaga selama proses peradilan. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan terus mempelajari kasus ini secara menyeluruh,” ujar Dzikri kepada media pada 24 April 2026.

Penahanan Suratno berlangsung selama 20 hari sejak 23 April 2026. Selama periode tersebut, DPRD Magetan harus menyesuaikan kepengurusan internalnya. Wakil Ketua I DPRD Magetan, Suyatno (PDI‑Perjuangan), ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD. Penunjukan ini diambil melalui musyawarah pimpinan DPRD yang melibatkan wakil ketua II dan III dari Partai Demokrat serta Partai Gerindra. Sekretaris DPRD, Yok Sujarwadi, menegaskan bahwa penunjukan Plt bertujuan menjaga stabilitas kelembagaan dan memastikan agenda legislatif tetap berjalan tanpa gangguan.

Baca juga:

Penggantian kepemimpinan ini sekaligus menambah dinamika politik di Magetan. Beberapa pihak mengkritik proses penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat, sementara yang lain menilai tindakan Kejaksaan sebagai langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah. Di sisi lain, PKB menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak berarti membela tindakan korupsi, melainkan menjamin prosedur hukum dijalankan secara adil.</n

Kasus ini juga mengangkat pertanyaan tentang pengawasan anggaran di tingkat DPRD. Menurut data yang diungkapkan penyidik, alokasi dana pokir tidak selalu disertai laporan pertanggungjawaban yang transparan. Beberapa SKPD melaporkan realisasi yang jauh melampaui target, menimbulkan keraguan atas penggunaan dana tersebut. Keterlibatan tenaga pendamping dewan (TH, ST) dalam skema alokasi menambah kompleksitas penyelidikan.

Reaksi publik tercermin dalam video viral yang menampilkan Suratno menangis di depan mobil tahanan, yang kemudian tersebar luas di media sosial. Masyarakat menilai kejadian tersebut sebagai cerminan keprihatinan seorang pejabat yang terjebak dalam jaringan korupsi, sekaligus mengingatkan pentingnya akuntabilitas publik.

Baca juga:

Ke depan, proses hukum akan berlanjut di Pengadilan Negeri Magetan. Jika terbukti bersalah, Suratno dan rekan-rekannya dapat dijatuhi hukuman pidana penjara serta denda yang signifikan, sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, PKB berjanji akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan dukungan hukum yang diperlukan.

Kasus korupsi dana pokir ini menjadi contoh nyata bahwa penyalahgunaan anggaran publik di tingkat daerah tetap menjadi fokus utama aparat penegak hukum. Dengan adanya pendampingan hukum, proses peradilan diharapkan dapat berjalan transparan, adil, dan memberikan efek jera bagi oknum‑oknum yang terlibat.