Berita Pilihan

Polda Metro Jaya Periksa Pelaporan Feri Amsari: Tuduhan Bukan Kriminalisasi, LBH Tani Nusantara Bantah

admin ·
Polda Metro Jaya Periksa Pelaporan Feri Amsari: Tuduhan Bukan Kriminalisasi, LBH Tani Nusantara Bantah

Berita Pilihan 25 April 2026 – Jakarta, 24 April 2026 – Polda Metro Jaya melaksanakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, Itho Simamora, selaku pelapor dalam kasus akademisi Feri Amsari. Pemeriksaan ini menandai lanjutan proses yang dimulai sejak pelaporan Feri Amsari pada 17 April 2026, dengan tujuan menelusuri kebenaran pernyataan yang dinilai menghasut terkait swasembada pangan.

Dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 23 April 2026, penyidik mengajukan sekitar dua puluh pertanyaan kepada Itho Simamora. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup identitas pihak yang dilaporkan, lokasi dan kronologi kejadian, serta bukti‑bukti yang mendukung tuduhan bahwa pernyataan Feri Amsari dapat memicu keresahan di kalangan petani dan pelaku usaha. Itho menegaskan bahwa tidak ada bukti baru yang dibawa ke dalam pemeriksaan, namun ia berharap proses ini dapat berlanjut hingga tahap verifikasi data antara pihaknya dan Feri Amsari.

Baca juga:

“Harapan kami agar ini berlanjut ke tahap berikutnya, untuk diverifikasi dengan data yang dimiliki Feri Amsari dengan data yang kami punya,” ujar Itho Simamora. Ia menambahkan bahwa narasi Feri tentang keberhasilan swasembada pangan dianggapnya sebagai kebohongan publik yang melukai hati para petani, mengingat pemerintah telah memberikan subsidi pupuk dan memastikan ketersediaan beras secara melimpah.

Jeffri Mangapul Simanjuntak, yang memimpin Bidang Advokasi, Litigasi, dan Hubungan Antar Lembaga di LBH Tani Nusantara, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya kriminalisasi terhadap kritikus pemerintah. Sebaliknya, ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi Feri Amsari dari potensi aksi main hakim sendiri dan untuk menjaga agar perdebatan publik tetap berada dalam ranah hukum.

  • Identitas pelapor: Itho Simamora – Ketua Umum LBH Tani Nusantara.
  • Objek laporan: Pernyataan Feri Amsari tentang swasembada pangan yang dianggap menghasut.
  • Lokasi pemeriksaan: Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta.
  • Jumlah pertanyaan penyidik: Sekitar 20 pertanyaan terkait fakta dan bukti.
  • Harapan LBH: Verifikasi data antara pihak LBH dan Feri Amsari.

Menurut Jeffri, pemerintah telah bekerja keras demi kesejahteraan petani, dan kebijakan subsidi pupuk serta program beras swasembada sudah dirasakan secara nyata di lapangan. Oleh karena itu, ia menolak anggapan bahwa pelaporan ini merupakan upaya untuk menekan suara kritis. “Ini jangan jadi simpang siur di tengah masyarakat. Laporan kami dilakukan karena kami ingin menghindar ada upaya‑upaya di luar hukum,” tegasnya.

Baca juga:

Feri Amsari sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik setelah ia menyampaikan pendapat dalam sebuah diskusi yang menyoroti tantangan pencapaian swasembada pangan. Pernyataan tersebut kemudian dianggap oleh LBH Tani Nusantara sebagai provokasi yang dapat menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan petani yang selama ini mengandalkan kebijakan pemerintah.

Pemeriksaan ini juga menyoroti dinamika hubungan antara akademisi, LSM, dan aparat penegak hukum dalam konteks kebijakan pertanian. Sementara LBH menegaskan posisi mereka sebagai pelindung kepentingan petani, pihak kepolisian berupaya memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi politik.

Ke depannya, hasil verifikasi data antara LBH Tani Nusantara dan Feri Amsari diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kebenaran narasi swasembada pangan. Pemerintah, melalui kementerian terkait, juga diperkirakan akan menanggapi temuan ini untuk menyesuaikan kebijakan yang ada, demi menjaga kestabilan pasar pangan dan kepuasan petani.

Baca juga:

Dengan berjalannya proses hukum, masyarakat dapat menunggu keputusan final yang akan menegaskan apakah pelaporan Feri Amsari memang diperlukan untuk melindungi kepentingan publik atau justru menjadi contoh dari upaya kriminalisasi terhadap suara kritis. Apa pun hasilnya, kasus ini menegaskan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dalam mengatasi tantangan pangan nasional.