Skandal Food Vlogger Codeblu: Bareskrim Ungkap Detail Baru dan Ancaman Hukum Besar
Berita Pilihan 22 April 2026 – Polri Bareskrim kembali menyoroti kasus food vlogger William Anderson, lebih dikenal dengan nama Codeblu, setelah menerima laporan baru dari PT Prima Hidup Lestari yang memproduksi merek kue Clairmont. Pemeriksaan resmi dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, di kantor Bareskrim Polri, dengan tujuan mengumpulkan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang dituduhkan kepada Codeblu.
Kasus ini berawal pada November 2024 ketika Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan pertama dari manajemen toko roti terkait ulasan negatif yang dipublikasikan Codeblu. Pada saat itu, Codeblu ditetapkan sebagai saksi terlapor pertama, namun proses hukum terhenti setelah Codeblu mengajukan permohonan pencabutan laporan. Pada Februari 2026, PT Prima Hidup Lestari mengajukan kembali laporan yang sama dengan nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, menilai bahwa penyelidikan sebelumnya tidak menangani data otentik yang direkayasa serta unsur pemerasan yang belum terungkap.
Kombes Andrian Pramudianto, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan materi pemeriksaan belum dapat diungkap secara rinci karena proses masih aktif. Namun, ia menegaskan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024.
Pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra, menjelaskan alasan pencabutan laporan sebelumnya dan penyusunan laporan baru. Menurutnya, laporan pertama di Polres Metro Jakarta Selatan dinilai kurang tepat karena tidak mencakup bukti data otentik yang direkayasa serta tidak menyebutkan unsur pemerasan. “Kami melaporkan kembali setelah memperoleh bukti yang lebih kuat, termasuk rekaman komunikasi yang menunjukkan Codeblu menuntut kompensasi finansial setelah mengunggah video review negatif,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 13 Februari 2026.
Dalam video review yang menjadi sumber kontroversi, Codeblu mengkritik kualitas kue Clairmont, menuding bahwa produk tersebut mengandung kue yang berjamur dan busuk. Susana, pemilik merek Clairmont, mengklaim kerugian hingga Rp5 miliar akibat penurunan penjualan dan pembatalan pesanan konsumen. Ia menuturkan bahwa banyak pelanggan mengembalikan produk setelah menonton video tersebut, serta beberapa panti asuhan menolak menerima donasi kue yang disalurkan melalui brand Clairmont.
Susana sempat menghubungi Codeblu untuk menanyakan alasan di balik ulasannya. Dalam pertemuan itu, Codeblu mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf secara lisan, namun tidak menandatangani pernyataan tertulis. Mediasi yang difasilitasi Polres Metro Jakarta Selatan berujung pada kegagalan, karena Codeblu tidak memenuhi syarat yang diajukan pihak korban, termasuk tidak bersedia menghapus video dan tidak memberikan kompensasi yang diminta.
Berikut rangkuman poin-poin utama yang menjadi fokus penyelidikan Bareskrim:
- Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE: Penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan pihak lain.
- Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE: Tindakan pemerasan melalui media elektronik.
- Kerugian finansial yang diderita PT Prima Hidup Lestari hingga Rp5 miliar.
- Penggunaan data otentik yang direkayasa dalam video review.
Hingga kini, Codeblu belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Tim redaksi terus berupaya menghubungi Codeblu untuk memperoleh komentar terkait perkembangan terbaru kasus ini. Sementara itu, Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan semua pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan keterangan yang jujur dan lengkap.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan influencer media sosial di Indonesia, khususnya dalam ranah kuliner. Pengawasan terhadap konten digital dan tanggung jawab penyebaran informasi menjadi sorotan utama, mengingat dampak ekonomi yang signifikan bagi pelaku usaha serta potensi kerugian konsumen.
Dengan tekanan hukum yang semakin kuat, masa depan karier Codeblu sebagai food vlogger menjadi tidak pasti. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, ia dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UU ITE, termasuk denda dan kemungkinan hukuman penjara.
Kesimpulannya, penyelidikan Bareskrim Polri terhadap Codeblu mencerminkan upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap konten digital yang menimbulkan kerugian nyata. Semua pihak diharapkan menunggu hasil akhir proses hukum sebelum mengambil kesimpulan akhir.