Sidang Andrie Yunus: Kepala Pengadilan Militer Jakarta Pimpin Langsung Proses Hukum
Berita Pilihan 22 April 2026 – Jakarta, 21 April 2026 – Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, akan memimpin langsung sidang pertama dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, dan dibuka untuk umum, menandai langkah penting dalam penegakan hukum militer di Indonesia.
Kasus ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 sejak 17 April 2026. Empat anggota TNI yang terlibat – Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu (Pas) Sami Lakka – telah resmi menjadi terdakwa setelah proses penyidikan selesai. Mereka kini berada dalam tahanan militer menunggu proses peradilan.
Beratnya dakwaan mencakup Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c, serta Pasal 468 dan Pasal 467 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang penganiayaan. Penetapan majelis hakim dilakukan melalui aplikasi Smart Majelis, menegaskan transparansi prosedur internal pengadilan militer.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan terdiri dari tiga perwira hukum senior:
- Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto – Ketua Majelis
- Letkol Kum Irwan Tasri – Hakim Anggota
- Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin – Hakim Anggota
Penunjukan ini diumumkan oleh Juru Bicara Pengadilan Militer II-08, Mayor Chk (K) Endah Wulandari, pada Selasa, 21 April 2026. Endah menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan seluruh berkas perkara, termasuk barang bukti dan daftar saksi, telah siap untuk dipresentasikan di persidangan.
Sidang perdana akan difokuskan pada pembacaan surat dakwaan. Delapan saksi, lima di antaranya anggota militer dan tiga sipil, akan dipanggil untuk memberikan kesaksian yang mendukung atau menentang tuduhan penyiraman air keras. Pemeriksaan saksi dijadwalkan akan mengikuti tata cara militer, dengan hak pembelaan yang tetap dijamin bagi terdakwa.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang aktivis hak asasi manusia yang dikenal vokal menentang pelanggaran HAM. Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi target serangan pada Mei 2025, yang kemudian terungkap melalui rekaman video yang tersebar luas di media sosial. Penyiraman air keras dianggap sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran hak kebebasan berpendapat.
Pihak pengadilan menegaskan bahwa sidang ini terbuka untuk umum, mengundang warga, organisasi hak asasi manusia, serta media untuk menyaksikan proses peradilan secara transparan. Undangan publik ini diharapkan dapat menambah legitimasi keputusan yang akan diambil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Selain aspek hukum, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur disiplin internal TNI dalam menangani anggota yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap warga sipil. Sejumlah kalangan menilai bahwa keputusan pengadilan militer harus diiringi dengan langkah-langkah administratif yang tegas, termasuk kemungkinan pemecatan atau penurunan pangkat bagi terdakwa jika terbukti bersalah.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menyiapkan fasilitas ruang sidang yang dilengkapi dengan perlengkapan audio visual untuk memastikan proses berlangsung lancar dan terdokumentasi dengan baik. Seluruh pihak yang ingin hadir diminta untuk melakukan registrasi terlebih dahulu, mengingat kapasitas ruang terbatas dan untuk menjaga protokol keamanan.
Sidang Andrie Yunus ini tidak hanya menjadi ajang pengujian sistem peradilan militer, tetapi juga mencerminkan dinamika hubungan antara institusi militer dan masyarakat sipil di Indonesia. Hasil persidangan diharapkan dapat memberikan preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan.
Dengan berjalannya proses hukum, perhatian publik kini beralih pada langkah selanjutnya: pembacaan dakwaan, penyampaian pembelaan, dan penilaian bukti. Semua mata menantikan keputusan akhir yang akan mempengaruhi tidak hanya nasib empat terdakwa, tetapi juga standar penegakan hak asasi manusia di negara ini.