Berita Pilihan

PK Yudha Arfandi Ditolak, Tamara Tyasmara Ungkap Rasa Syukur atas Keadilan Dante

admin ·
PK Yudha Arfandi Ditolak, Tamara Tyasmara Ungkap Rasa Syukur atas Keadilan Dante

Berita Pilihan 22 April 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu, 22 April 2026, resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Yudha Arfandi. Keputusan tersebut mengukuhkan hukuman 20 tahun penjara yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada November 2024, menandai akhir rangkaian upaya hukum yang panjang.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah kematian tragis anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, pada Januari 2024. Dante, yang saat itu berusia enam tahun, ditemukan tewas di sebuah kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penyidikan mengidentifikasi Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara, sebagai pelaku yang menenggelamkan anak tersebut.

Baca juga:

Pada sidang pertama, Yudha berupaya membenarkan tindakannya dengan menyatakan niatnya mengajarkan berenang kepada Dante. Namun, bukti saksi, rekaman CCTV, dan keterangan medis menunjukkan bahwa tindakan tersebut merupakan pembunuhan berencana. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengusulkan hukuman mati.

Setelah putusan pertama, Yudha mengajukan banding dan kemudian kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua upaya tersebut ditolak, dan pada tanggal 22 April 2026, Mahkamah Agung mengeluarkan amar penolakan PK dengan nomor perkara 53 PK/PID/2026. Penolakan ini berarti hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku tanpa perubahan.

Menanggapi keputusan tersebut, Tamara Tyasmara mengungkapkan rasa syukurnya secara emosional. “Alhamdulillah Allah enggak pernah salah nempatin keadilan,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 21 April 2026. Tamara menambahkan bahwa ia merasa hakim dan seluruh majelis memberikan keadilan yang seadil‑adilnya untuk Dante, dirinya, dan keluarga.

Baca juga:

Perasaan bersyukur Tamara tidak lepas dari pengalaman pribadi yang penuh duka. Ia sempat memperingati ulang tahun almarhum putranya di TPU Jeruk Purut pada 26 Desember 2025, sekaligus mengingat kembali proses hukum yang telah menelan waktu bertahun‑tahun. Bagi Tamara, penolakan PK menjadi bukti bahwa sistem peradilan Indonesia masih dapat menegakkan keadilan, meski melalui proses yang panjang dan melelahkan.

Kasus ini juga menimbulkan perdebatan luas di kalangan masyarakat mengenai perlindungan anak dan tanggung jawab orang dewasa dalam situasi berbahaya. Aktivis hak anak menuntut pengetatan regulasi pengawasan kegiatan rekreasi anak, terutama di kolam renang pribadi, guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

Selama proses persidangan, publikasi media menyoroti detail kronologis kejadian. Yudha Arfandi dinyatakan melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 Undang‑Undang No. 35 Tahun 2014 serta Pasal 340 dan 338 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Fakta-fakta tersebut memperkuat argumentasi jaksa bahwa tindakan Yudha merupakan pembunuhan berencana yang disengaja.

Baca juga:

Dengan penolakan PK, semua jalur hukum bagi Yudha Arfandi kini terhenti. Ia harus menjalani sisa masa hukuman 20 tahun di lembaga pemasyarakatan. Bagi Tamara Tyasmara, keputusan ini bukan sekadar kemenangan di atas kertas, melainkan penegasan moral bahwa kejahatan tidak boleh lolos dari pertanggungjawaban.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, penegak hukum, dan pembuat kebijakan untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak serta meningkatkan akuntabilitas dalam proses peradilan. Keadilan bagi Dante kini telah terwujud, dan keluarga Tyasmara dapat melanjutkan proses penyembuhan dengan keyakinan bahwa sistem hukum telah bekerja demi kebenaran.