Komite Reformasi Polri Siapkan Laporan ke Prabowo, Rekrutmen Akpol Tanpa Titipan Dijadikan Prioritas
Berita Pilihan 22 April 2026 – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KRP) masih menunggu kesempatan untuk menyampaikan laporan akhir kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Laporan tersebut berisi serangkaian rekomendasi yang telah dirampungkan sejak awal Februari 2026, termasuk kebijakan rekrutmen Akpol tanpa titipan yang menjadi sorotan utama.
Ketua KRP, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa timnya telah menyelesaikan semua rekomendasi dua bulan lalu, namun jadwal pertemuan dengan presiden belum dapat ditetapkan. “Kami sudah siap, rekomendasi sudah selesai, namun Presiden belum memiliki waktu untuk menerima laporan,” kata Jimly dalam peluncuran buku di Senayan, Jakarta, Selasa 21 April 2026.
Anggota KRP, Mahfud MD, menegaskan bahwa surat panggilan telah dikirim pada 2 Februari 2026, sekaligus menawarkan agar naskah laporan dikirimkan ke staf presiden. Prabowo menolak usulan tersebut dengan alasan khawatir laporan akan bocor ke publik. “Naskah harus diantar sendiri karena rawan bocor,” ujarnya sambil tersenyum.
Menurut Mahfud, salah satu rekomendasi paling krusial adalah pelarangan total praktik “titipan” dalam proses rekrutmen calon polisi. “Rekrutmen Akpol tidak boleh ada titipan dari siapapun,” tegasnya. Praktik titipan selama ini dianggap menguntungkan anak pejabat dan menurunkan peluang masyarakat umum untuk masuk ke Akademi Kepolisian.
Rekomendasi ini juga mencakup langkah-langkah konkret untuk menegakkan kebijakan tersebut melalui peraturan kepolisian (Perpol) atau regulasi sejenis. Mahfud menambahkan, “Polri sudah mengumumkan bahwa mulai tahun ini tidak ada lagi titipan dalam rekrutmen Akpol. Kita akan lihat hasilnya nanti.”
Selain isu titipan, KRP juga menyoroti kebutuhan reformasi struktural yang lebih luas, seperti penataan kembali hubungan antara Polri dan kementerian. Kapolri Listyo Sigit menolak gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian lain, berargumen posisi langsung di bawah presiden lebih efektif untuk percepatan perubahan.
- Rekomendasi utama: larangan titipan dalam rekrutmen Akpol.
- Usulan regulasi: pembuatan Perpol khusus atau aturan internal Polri.
- Penolakan penempatan Polri di bawah kementerian: dukungan Kapolri Listyo Sigit.
Mahfud juga menyinggung bahwa proses seleksi Akpol selama ini didominasi oleh anak pejabat, sehingga porsi untuk warga biasa masih sangat terbatas. Ia menegaskan bahwa reformasi ini diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi calon polisi yang berasal dari beragam latar belakang.
Dalam pernyataan resmi, Jimly menambahkan bahwa komisi terdiri dari lima jenderal bintang empat dan beberapa tokoh sipil, yang pada awalnya ragu mengemukakan pendapatnya. “Kami bersepuluh, lima di antaranya jenderal bintang empat, jadi kami yang sipil agak ragu-ragu,” ungkapnya.
Sejauh ini, belum ada jadwal pasti untuk pertemuan antara anggota KRP dengan Presiden Prabowo. Kedua belah pihak tampak menunggu momentum yang tepat, sementara publik menantikan implementasi kebijakan yang dapat meningkatkan transparansi dan integritas kepolisian.
Kesimpulannya, reformasi kepolisian Indonesia tengah berada pada titik krusial, dengan rekrutmen Akpol tanpa titipan sebagai langkah strategis untuk mengurangi praktik nepotisme. Jika rekomendasi KRP diterima dan diimplementasikan, diharapkan Polri dapat memperkuat kepercayaan publik dan menegakkan prinsip meritokrasi dalam setiap tahapan rekrutmen.