UU PPRT Disahkan: Hak Baru PRT, Kontrak Wajib, dan Jaminan Sosial Lengkap
Berita Pilihan 21 April 2026 – Parlemen Indonesia pada Selasa, 21 April 2026, resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, menandai langkah penting dalam upaya memperkuat hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) yang mayoritas perempuan.
UU PPRT menegaskan bahwa hubungan kerja antara majikan dan PRT harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja tertulis. Perjanjian tersebut harus memuat minimal sembilan unsur penting, antara lain identitas para pihak, alamat tempat kerja, tanggal mulai serta jangka waktu, lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, serta tata cara pemberian upah. Salinan kontrak wajib diserahkan kepada Pusat Penempatan PRT (P3RT) dan juga kepada kantor RT/RW setempat untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan administratif.
Berikut adalah unsur‑unsur wajib yang harus tercantum dalam perjanjian kerja PRT menurut Pasal 11 UU PPRT:
- Identitas para pihak (majikan dan PRT)
- Alamat tempat kerja
- Tanggal mulai dan jangka waktu perjanjian
- Lingkup pekerjaan kerumahtanggaan
- Hak dan kewajiban masing‑masing pihak
- Syarat‑syarat kerja
- Besaran dan tata cara pemberian upah
- Tempat dan tanggal perjanjian dibuat
- Tanda tangan atau cap jari para pihak
Selain mengatur kontrak, UU PPRT juga mengamanatkan perlindungan sosial yang lebih komprehensif. Jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah berencana menambahkan jaminan pensiun sebagai bagian dari paket perlindungan sosial bagi PRT.
Berikut rangkuman hak utama yang diatur dalam UU PPRT:
| Hak | Keterangan |
|---|---|
| Upah | Upah dibayarkan sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja, termasuk tunjangan hari raya. |
| Jaminan Sosial Kesehatan | BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kesehatan PRT. |
| Jaminan Ketenagakerjaan | BPJS Ketenagakerjaan mencakup kecelakaan kerja, pensiun, dan tunjangan hari tua. |
| Cuti | Hak cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti sakit diatur secara jelas. |
| Pendidikan & Pelatihan | Pemerintah menyediakan program vokasi untuk meningkatkan kompetensi PRT. |
| Perlindungan Kekerasan | UU PPRT mengatur pencegahan kekerasan fisik maupun psikologis di lingkungan kerja. |
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi praktik yang merendahkan martabat PRT. Ia menambahkan bahwa pengawasan pelaksanaan UU PPRT akan melibatkan unsur pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Selain itu, Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan rencana penyusunan PP yang akan mengatur detail implementasi jaminan sosial, termasuk upaya mengajukan regulasi pensiun khusus bagi PRT. Ia menekankan bahwa regulasi pelaksana harus selesai dalam satu tahun sejak UU PPRT mulai berlaku.
Reaksi dari kalangan pekerja dan organisasi sipil sangat positif. Koalisi Sipil untuk RUU PRT menyatakan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan PRT secara signifikan. Mereka juga menuntut agar pemerintah memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak PRT.
Secara keseluruhan, UU PPRT tidak hanya menjamin upah yang adil, tetapi juga menyiapkan landasan hukum yang kuat bagi perlindungan sosial, pendidikan, dan keamanan kerja PRT. Implementasi yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dengan landasan hukum yang jelas, diharapkan hubungan kerja antara majikan dan PRT menjadi lebih profesional, transparan, dan berkeadilan, selaras dengan semangat Hari Kartini yang mengedepankan pemberdayaan perempuan.