Berita Pilihan

KPK Tangkap Ketua BPK Sumsel dan Pengusaha, Ungkap Suap Bupati Muara Enim di Proyek Smart TV

admin ·
KPK Tangkap Ketua BPK Sumsel dan Pengusaha, Ungkap Suap Bupati Muara Enim di Proyek Smart TV

Berita Pilihan 11 Juni 2026 – Jakarta, 11 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan yang menjerat dua tersangka baru dalam rangka penyelidikan kasus dugaan suap terkait proyek Smart TV di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kedua tersangka tersebut adalah Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, serta Augus Dwianggara, seorang pengusaha swasta yang diduga menjadi perantara suap.

Pada pagi hari Kamis, 11 Juni 2026, kedua tersangka muncul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengenakan rompi oranye. Setelah menjalani pemeriksaan singkat, mereka berjalan menuju mobil tahanan sekitar pukul 10.10 WIB. Titin menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang suap dan hanya berperan sebagai pelaksana. “Saya enggak terima uang ya, ini tidak adil. Saya cuma pelaksana,” ujarnya kepada wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan.

Baca juga:

Namun, Titin menambahkan bahwa penerima suap sebenarnya adalah pimpinan di BPK yang berada pada jenjang lebih tinggi. “Pimpinan saya berjenjang,” katanya singkat. Pernyataan ini menambah kompleksitas kasus, mengingat BPK merupakan lembaga independen yang bertugas mengaudit keuangan pemerintah.

Sementara Augus Dwianggara tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media. KPK belum merilis konstruksi perkara resmi terhadap kedua tersangka, namun menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian OTT yang dimulai pada 7-8 Juni 2026, ketika KPK menahan sepuluh orang, termasuk Bupati Muara Enim, Edison, serta sejumlah ASN di Jakarta dan Sumatera Selatan. Pada 9 Juni, KPK menetapkan empat tersangka utama: Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi, keponakan Edison. Selanjutnya, pada 10 Juni, KPK melakukan OTT lanjutan yang menahan lima anggota ASN BPK.

Berikut rangkaian kronologis singkat:

Baca juga:
  • 7-8 Juni 2026: OTT pertama menahan 10 orang, termasuk Bupati Muara Enim.
  • 9 Juni 2026: Penetapan empat tersangka utama dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa.
  • 10 Juni 2026: OTT lanjutan menahan lima ASN BPK, termasuk Titin Rita Lestari.
  • 11 Juni 2026: Penahanan Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara, menambah daftar tersangka.

Kasus suap ini berpusat pada proyek pengadaan Smart TV untuk sekolah‑sekolah di Kabupaten Muara Enim. Menurut penyelidikan awal, pihak pengadaan daerah diduga memberikan uang suap kepada oknum BPK untuk mempengaruhi temuan audit sehingga proyek dapat diloloskan tanpa hambatan. Uang suap tersebut konon mengalir melalui perantara swasta, yakni Augus Dwianggara, yang kemudian menyalurkannya ke dalam jaringan internal BPK.

Reaksi masyarakat Muara Enim beragam. Sebagian mengkritik keras dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan lembaga pengawas, sementara yang lain menunggu hasil penyelidikan resmi. Aktivis anti‑korupsi menuntut transparansi penuh dan penegakan hukum tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pimpinan BPK yang disebut Titin sebagai “pimpinan berjenjang”.

Para pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat menimbulkan implikasi politik signifikan bagi Bupati Muara Enim Edison, yang kini berada di bawah tekanan hukum. Jika terbukti bersalah, konsekuensi hukum dapat mencakup hukuman penjara, denda, serta pemulihan aset negara. Selain itu, reputasi BPK sebagai lembaga pengawas independen dapat mengalami guncangan, memaksa pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik dan lembaga negara. “Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan korupsi terurai,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers sebelum penahanan hari ini.

Baca juga:

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan. KPK akan menyampaikan hasil konstruksi perkara secara resmi dalam waktu dekat, sementara proses peradilan akan menentukan nasib para tersangka.

Dengan berjalannya proses hukum, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat dipulihkan, dan proyek pembangunan di Muara Enim dapat kembali fokus pada manfaat bagi masyarakat tanpa bayang‑bayang korupsi.