Berita Pilihan

Skandal Korupsi Silmy Karim: KPK Geledah Rumah, Temukan Porsche Mewah dan Dugaan Ratusan Miliar Rupiah

admin ·
Skandal Korupsi Silmy Karim: KPK Geledah Rumah, Temukan Porsche Mewah dan Dugaan Ratusan Miliar Rupiah

Berita Pilihan 06 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Jumat 5 Juni 2026. Lokasi rumah berada di Jalan Brawijaya III No.5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang berlangsung selama lima jam itu menghasilkan penemuan sejumlah kendaraan mewah, termasuk dua unit Porsche berwarna merah dan abu‑abu, serta belasan motor gede (moge) dan sepeda yang dipindahkan menggunakan dua mobil towing.

Berikut rincian kendaraan yang diangkut oleh tim KPK:

Baca juga:
  • 2 unit mobil sport Porsche (merah, abu‑abu)
  • 3 unit motor gede (moge) pada satu towing
  • 4 unit motor gede (moge) pada towing lain yang tertutup terpal
  • 2 unit motor Harley‑Davidson
  • 1 unit motor Ducati
  • 8 unit sepeda

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Juni 2026. OTT menyoroti dugaan pemerasan izin tinggal sementara (ITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut penyelidikan, oknum pejabat menahan berkas permohonan dan menuntut uang pelicin sebelum dokumen diproses, sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Menko Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa praktik pungli masih marak di lingkungan Imigrasi. Ia menuntut seluruh jajaran Imigrasi untuk kooperatif, membuka data, dan melakukan pembenahan total. Yusril menambahkan bahwa KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta pejabat eselon lainnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Silmy Karim, Sahala Siahaan, membantah narasi KPK bahwa mantan Wamen tersebut “sulit dicari”. Menurutnya, Silmy Karim tidak pernah menerima panggilan resmi dari KPK sebelum namanya diumumkan sebagai tersangka. Sahala menegaskan bahwa kliennya justru datang ke Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 pukul 22.30 dengan itikad baik untuk diperiksa, meski tidak ada surat panggilan tertulis. Kuasa hukum lain, Achram, menambahkan bahwa Silmy Karim baru mengetahui dirinya sedang dicari melalui pemberitaan media, bukan melalui prosedur hukum yang semestinya.

Baca juga:

Delapan tersangka yang ditetapkan meliputi:

  1. Silmy Karim – mantan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan
  2. Saffar Muhammad Godam – mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi
  3. Jaya Saputra – Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat
  4. Bagus Bramantyo – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
  5. Tessar Bayu Setyaji – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
  6. Ronald Arman Abdullah – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
  7. Juniadi Sri Priambudi – Ketua Tim Alih Status ITAS
  8. Gusti Bernardiansyah – Staf Subdit Izin Tinggal

Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini memicu reaksi luas di kalangan publik dan aktivis anti‑korupsi. Banyak yang menilai penggeledahan kendaraan mewah sebagai bukti kuat adanya kekayaan tak wajar pada pejabat publik. Sementara itu, pihak KPK menegaskan bahwa bukti tambahan masih terus dikumpulkan dan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.

Baca juga:

Secara keseluruhan, penyelidikan terhadap Silmy Karim menyoroti kerentanan sistem perizinan imigrasi terhadap praktik korupsi dan menegaskan pentingnya akuntabilitas serta transparansi dalam birokrasi negara. Penggeledahan rumah, penemuan kendaraan mewah, serta pernyataan dari menko dan kuasa hukum menambah kompleksitas kasus yang masih dalam proses penyidikan.