Berita Pilihan

Yuddy Renaldi dan Dua Tergugat Lainnya Dibebaskan dari Kasus Korupsi Sritex

admin ·
Yuddy Renaldi dan Dua Tergugat Lainnya Dibebaskan dari Kasus Korupsi Sritex

Berita Pilihan 10 Mei 2026 – Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex telah memasuki babak baru. Tiga tergugat, termasuk Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, telah dibebaskan dari dakwaan korupsi oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka menghormati putusan pengadilan dan akan mempelajari vonis bebas tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa vonis bebas tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menentukan langkah hukum lanjutan.

Baca juga:

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang telah memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dari dakwaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp 502 miliar. Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan bahwa tergugat tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya dan memerintahkan tergugat untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan.

Dalam putusan, majelis hakim membuktikan bahwa dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang, tidak terbukti. Menurut hakim, tergugat tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua dan tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut.

Baca juga:

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan beberapa tokoh penting di dunia perbankan dan industri. Yuddy Renaldi, sebagai salah satu tergugat, telah menjadi sorotan karena perannya sebagai mantan Direktur Utama Bank BJB. Dengan vonis bebas ini, Yuddy Renaldi dan dua tergugat lainnya telah dibebaskan dari dakwaan korupsi, namun kasus ini masih dapat berlanjut jika Kejagung memutuskan untuk mengajukan banding.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa vonis bebas yang diberikan kepada Yuddy Renaldi dan dua tergugat lainnya merupakan hasil dari proses hukum yang telah berlangsung. Kejagung akan mempelajari vonis bebas ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, dan kasus ini masih dapat berlanjut jika Kejagung memutuskan untuk mengajukan banding.

Baca juga: