Berita Pilihan

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penyelundupan Kendaraan Rp 50 Miliar ke Timor Leste, 1.727 Unit Tersita

admin ·
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penyelundupan Kendaraan Rp 50 Miliar ke Timor Leste, 1.727 Unit Tersita

Berita Pilihan 23 April 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan penyelundupan kendaraan yang telah beroperasi sejak awal 2025. Pada Rabu, 22 April 2026, Kombes Pol Djoko Julianto memaparkan hasil penyelidikan yang menjerat dua tersangka utama, AT (49) dari Klaten dan SS (52) dari Jakarta Selatan, serta mengamankan total 1.727 unit kendaraan, termasuk sepeda motor, mobil, dan truk, yang akan diekspor secara ilegal ke Timor Leste.

Kasus terkuak setelah pihak kepolisian menerima laporan tentang pengiriman kendaraan tanpa dokumen resmi dari Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas kemudian melakukan penyadapan dan penyelidikan intensif, yang berujung pada penemuan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak, Semarang, berisi 17 motor dan dua mobil. Langkah selanjutnya, tim penyidik menelusuri jejak hingga menemukan sebuah gudang di Jalan Pakis‑Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 motor dan dua truk yang sudah siap dimuat ke dalam kontainer.

Baca juga:

Modus operandi sindikat meliputi pengumpulan kendaraan dari berbagai sumber, antara lain leasing yang mengalami pemutusan kontrak (pedotan leasing), serta kendaraan hasil pencurian (curanmor). Semua kendaraan kemudian dilengkapi dengan surat kendaraan fiktif dan dokumen ekspor palsu, sebelum dikirim melalui pelabuhan ke Singapura sebagai transit, dan akhirnya tiba di Dili, Timor Leste.

Jenis Kendaraan Jumlah Unit Harga Beli (Rp) Harga Jual (Rp)
Sepeda Motor 1.674 5‑6 juta 13‑15 juta
Mobil 34 100‑120 juta 140‑150 juta
Truk 19 180‑200 juta 210‑220 juta

Dengan total nilai transaksi lebih dari Rp50 miliar, diperkirakan keuntungan bersih yang diperoleh para pelaku mencapai Rp10 miliar. Kedua tersangka, AT dan SS, masing‑masing berperan sebagai pemodal‑penghubung dengan pembeli di Timor Leste dan perantara yang mengatur jasa forwarder atau ekspedisi. Seluruh proses penyelundupan melibatkan pembuatan dokumen ekspor fiktif yang kemudian dipergunakan untuk mengelabui pihak bea cukai.

Baca juga:

Polisi kini membuka pintu bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan akibat penyelundupan ini. Pemilik yang dapat membuktikan kepemilikan dengan surat-surat resmi diundang ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng untuk melakukan verifikasi. Jika identitas cocok, kendaraan akan dikembalikan secara gratis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 592 atau 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang‑Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hukuman yang dapat dijatuhkan paling lama enam tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Polda Jateng menegaskan bahwa penyelidikan akan terus digali, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak leasing dan pembeli di luar negeri.

Baca juga: