Berita Pilihan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Soroti Kerusuhan May Day, Sanksi Outsourcing, dan Tuntutan Buruh Lampung

admin ·
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Soroti Kerusuhan May Day, Sanksi Outsourcing, dan Tuntutan Buruh Lampung

Berita Pilihan 05 Mei 2026 – May Day 2026 menjadi ajang penting bagi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam menegaskan peranannya di panggung politik nasional. Pada hari pertama Mei, ribuan pekerja dan serikat buruh bergerak ke Monas untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto, sementara insiden kerusuhan terjadi di Bandung yang menimbulkan kebingungan publik.

Presiden KSPI, Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa aksi kerusuhan di Bandung bukanlah tindakan buruh yang sedang menyuarakan aspirasi mereka. Dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta, Andi Gani menjelaskan bahwa hampir seluruh elemen buruh Jawa Barat berada di Jakarta untuk mengikuti perayaan May Day bersama Presiden. Ia menambahkan, “Kerusuhan yang terjadi di Bandung dilakukan oleh kelompok yang dinamakan anarko, bukan oleh buruh. Kami menuntut aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku yang merusak fasilitas umum.”

Baca juga:

Andi Gani juga meminta Polda Jawa Barat untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, menekankan pentingnya menegakkan hukum tanpa mengabaikan hak pekerja. Pernyataan tersebut menggambarkan ketegangan antara kelompok radikal dan organisasi buruh resmi, sekaligus menegaskan posisi KSPI sebagai suara utama bagi pekerja Indonesia.

Sementara itu, Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, mengkritik keras Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing. Dalam konferensi pers via Zoom pada 4 Mei 2026, Said Iqbal menilai bahwa sanksi administratif yang diatur dalam peraturan tersebut tidak memberikan efek jera bagi perusahaan. Ia menyatakan, “Surat peringatan satu, dua, tiga tidak menghalangi perusahaan melanjutkan praktik outsourcing. Dampaknya tidak terasa bagi pekerja yang hak-haknya tetap terpinggirkan.”

Baca juga:

Said Iqbal mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 sebelumnya memberikan konsekuensi hukum yang lebih kuat, termasuk peralihan hubungan kerja menjadi langsung dengan pemberi kerja. Menurutnya, mekanisme tersebut lebih melindungi hak pekerja seperti pesangon, jaminan kesehatan, pensiun, kecelakaan kerja, dan hari tua. Ia menuntut revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mendukung posisi serikat buruh.

Di Provinsi Lampung, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Lampung, Yuce Hengki Sadok, menyoroti ketidakhadiran anggota DPRD Lampung dalam forum penyampaian aspirasi buruh pada 4 Mei 2026. Yuce menilai absennya wakil rakyat sebagai hambatan serius dalam menyalurkan tuntutan pekerja ke tingkat legislatif. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah daerah dan legislatif agar kebijakan tenaga kerja dapat diimplementasikan secara efektif.

Baca juga:
  • Mendesak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang belum terealisasi.
  • Memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan hingga daerah pelosok.
  • Meningkatkan perlindungan bagi pekerja alih daya.
  • Menuntut transparansi alokasi anggaran untuk program kesejahteraan buruh.
  • Memperkuat peran serikat buruh dalam perundingan kolektif.
  • Menuntut akuntabilitas DPRD dalam menanggapi aspirasi buruh.

Keseluruhan rangkaian pernyataan dan aksi ini memperlihatkan dinamika internal serta tantangan eksternal yang dihadapi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Dari penolakan kerusuhan yang tidak berlandaskan kepentingan pekerja, kritik terhadap kebijakan outsourcing yang lemah, hingga tekanan terhadap lembaga legislatif daerah, KSPI berupaya menegakkan hak-hak buruh sekaligus memperkuat posisi tawar mereka di hadapan pemerintah dan dunia usaha.

Dengan menyoroti isu-isu strategis ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memperkuat agenda perjuangan kelas pekerja, menuntut kebijakan yang adil, dan menegaskan komitmen untuk melindungi kepentingan seluruh lapisan buruh di seluruh Indonesia.