Penyiraman Air Keras di Cengkareng: Dari Cekcok Futsal hingga Penangkapan Dua Pelaku
Berita Pilihan 29 April 2026 – Polisi Metro Jaya berhasil menjerat dua pria yang diduga menyiram air keras kepada seorang pengendara motor listrik di Jalan Dharma Wanita V, Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan ini terjadi dalam rentang dua hari, dimulai pada Senin dini hari, 27 April 2026, ketika satu pelaku bernama inisial DM ditangkap di kediamannya di Kembangan Utara, dan berlanjut pada Rabu, 29 April, ketika pelaku kedua berinisial MG, yang merupakan eksekutor, ditangkap di wilayah Cengkareng.
Menurut keterangan Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif. Hasil awal menunjukkan motif di balik penyiraman air keras adalah aksi balas dendam yang dipicu oleh kekalahan dalam pertandingan sepak bola yang berlangsung sebelumnya. Perselisihan awal berupa adu mulut di lapangan futsal bereskalasi menjadi cekcok verbal, kemudian berujung pada keputusan kedua pelaku untuk menyerang korban dengan cairan kimia berbahaya.
Korban, seorang pria berinisial KA, sedang mengendarai motor listrik berwarna biru ketika dua orang pria dengan sepeda motor matic Honda Scoopy mengejarnya. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan keduanya berada dalam posisi sejajar, kemudian terjadi perdebatan lisan. Tanpa peringatan, pelaku berseragam hoodie hitam menyiram korban menggunakan botol berisi cairan yang diduga kuat air keras. Setelah aksi selesai, kedua pelaku melarikan diri, sementara korban terpaksa menghentikan kendaraan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor Honda Scoopy, rekaman CCTV dari lokasi, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian. Semua barang bukti kini berada di Markas Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lanjutan.
Dalam proses hukum, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP serta Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. Penegakan hukum ini sejalan dengan seruan DPRD DKI Jakarta yang menuntut inspeksi rutin terhadap penjualan air keras secara bebas. Anggota DPRD Dwi Rio Sambodo menekankan pentingnya pembentukan gugus tugas lintas sektoral untuk mengawasi peredaran bahan kimia berbahaya, guna mencegah penyalahgunaan di masa depan.
Kasus ini menambah panjang daftar korban penyiraman air keras di ibu kota, termasuk tokoh publik seperti Novel Baswedan dan Andrie Yunus. Meskipun korban tidak mengalami luka permanen, potensi dampak kesehatan serius tetap menjadi perhatian utama aparat.
Polisi Resmob menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis laboratorium terhadap cairan yang digunakan. Sementara itu, keluarga korban menerima dukungan medis dan psikologis dari pihak berwenang.
Langkah selanjutnya meliputi penuntutan di pengadilan, serta rekomendasi kebijakan terkait regulasi penjualan air keras. Pemerintah provinsi dijadwalkan mengadakan rapat koordinasi dengan kepolisian, BPOM, dan Kementerian Perindustrian untuk merumuskan regulasi yang lebih ketat dalam tiga bulan ke depan.