Berita Pilihan

Kemenko Pangan Rancang Aturan Baru untuk Rantai Pasok Pangan Lokal pada Program MBG

admin ·
Kemenko Pangan Rancang Aturan Baru untuk Rantai Pasok Pangan Lokal pada Program MBG

Berita Pilihan 27 April 2026 – Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Nani Hendiarti, mengungkapkan bahwa Kemenko Pangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) terkait rantai pasok bahan baku lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengumuman tersebut disampaikan pada acara Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) National Summit 2026 di Jakarta, Minggu 26 April 2026.

Rancangan Permenko ini bertujuan mengimplementasikan amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menugaskan Kemenko Pangan untuk mengoordinasikan kementerian terkait demi menjamin kelancaran pasokan bahan pangan pada program MBG. Menurut Nani, tanpa pasokan yang memadai, program tidak dapat berjalan efektif, sehingga penting memastikan bahan baku berasal dari sumber lokal.

Baca juga:

Penggunaan pangan lokal diharapkan dapat menurunkan biaya logistik, memperpanjang masa simpan bahan baku, serta menstabilkan harga pangan. Rantai pasok yang diusulkan melibatkan koperasi desa, UMKM, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peternak, koperasi nelayan, hingga pedagang pasar. Dengan melibatkan berbagai pelaku di tingkat desa, pemerintah berharap tercipta ekosistem pasokan yang berkelanjutan dan mandiri di masing-masing wilayah.

Selain penyusunan Permenko, Kemenko Pangan juga sedang mengembangkan proyek percontohan, petunjuk teknis (juknis), dan regulasi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperkuat ekosistem rantai pasok. Proyek percontohan akan diuji di beberapa provinsi sebagai contoh penerapan model rantai pasok terintegrasi, sementara juknis akan memberikan panduan operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mengelola kebutuhan bahan baku.

Namun, Nani mengakui bahwa tidak semua wilayah mampu memenuhi kebutuhan bahan baku secara langsung dari pemasok lokal, terutama daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akan menyiapkan anggaran tambahan yang dapat digunakan untuk mendukung pasokan di daerah terpencil, sekaligus mendorong pembangunan ekosistem lokal secara bertahap.

Koordinasi lintas kementerian menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Perpres 115/2025 menugaskan Kemenko Pangan untuk mengoordinasikan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, serta Badan Pangan Nasional. Fokus koordinasi meliputi peningkatan kapasitas produksi, ketersediaan pangan, keterjangkauan, serta penyediaan informasi harga pangan yang transparan.

Baca juga:

Dalam pernyataannya, Nani menekankan pentingnya perencanaan kebutuhan bahan baku yang matang, terutama untuk komoditas hortikultura yang memiliki tingkat kerusakan tinggi. Pemerintah berupaya mengoptimalkan produksi lokal melalui penyuluhan, bantuan teknis, serta akses pembiayaan bagi petani dan nelayan.

Penggunaan bahan baku lokal juga dianggap strategis dalam menstabilkan harga pangan nasional. Menurut Nani, biaya logistik yang tinggi dapat menekan margin keuntungan dan meningkatkan harga akhir di dapur MBG. Dengan mengandalkan sumber lokal, biaya transportasi berkurang secara signifikan, sehingga harga bahan baku dapat ditekan.

Langkah ini selaras dengan kebijakan pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Dengan mengurangi ketergantungan pada impor dan memperkuat produksi dalam negeri, Indonesia dapat meningkatkan kedaulatan pangan serta menciptakan lapangan kerja di sektor agribisnis.

Pengelola SPPG dan pemerintah daerah diharapkan menjadi motor penggerak dalam membangun ekosistem rantai pasok yang berkelanjutan. Mereka diminta untuk melakukan inventarisasi potensi lokal, menjalin kemitraan dengan koperasi desa dan UMKM, serta mengoptimalkan penggunaan gudang dan fasilitas penyimpanan yang ada.

Baca juga:

Secara keseluruhan, inisiatif Kemenko Pangan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mengintegrasikan kebijakan pangan dengan tujuan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Jika berhasil, program MBG tidak hanya akan menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah, tetapi juga memberdayakan komunitas lokal, menurunkan biaya, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Keberhasilan implementasi aturan ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, rantai pasok pangan lokal dapat menjadi model bagi program kesejahteraan sosial lainnya di masa depan.