Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Ko Erwin, Penahanan Diperkuat TPPU
Berita Pilihan 25 April 2026 – Jakarta, 24 April 2026 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan istri dan dua anak Erwin Iskandar yang dikenal dengan julukan Ko Erwin. Tiga tersangka, Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia, tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 17.20 WIB setelah penangkapan di Nusa Tenggara Barat. Mereka langsung diborgol dan dibawa ke ruang tahanan untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari jaringan narkotika Ko Erwin.
Penangkapan keluarga Ko Erwin merupakan bagian dari operasi terpadu yang melibatkan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim dan Satgas NIC. Tim operasi, yang dipimpin Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury, berhasil menahan ketiganya di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, NTB, sebelum mereka dibawa ke ibu kota. Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, penahanan segera dilakukan setelah unsur‑unsur cukup teridentifikasi, dengan tujuan menggelar proses hukum dan mengamankan aset yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Tahan, tahan. Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi,” ujar Eko dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan. Ia menekankan bahwa strategi penegakan hukum kini lebih menitikberatkan pada pemutusan aliran uang, bukan sekadar menindak pelaku lapangan. “Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” tambahnya.
Kasus Ko Erwin sendiri telah menarik perhatian nasional sejak penangkapannya pada 26 Februari 2026 di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ko Erwin, yang merupakan bandar narkoba utama di NTB, diketahui menyalurkan sabu‑sabu ke jaringan mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam satu transaksi, ia mengirimkan 488 gram sabu dalam lima paket plastik, sekaligus melakukan pembayaran suap mencapai lebih dari tiga miliar rupiah kepada pejabat kepolisian setempat. Penangkapan istri dan anaknya dianggap sebagai langkah lanjutan untuk menghancurkan jaringan keuangan yang menopang operasi narkoba tersebut.
Berikut rangkuman fakta utama yang terungkap:
- Identitas Tersangka: Virda Virginia Pahlevi (istri), Hadi Sumarho Iskandar (anak laki‑laki), Christina Aurelia (anak perempuan).
- Waktu dan Tempat Penangkapan: 24 April 2026, sekitar pukul 17.20 WIB, Bareskrim Polri, Jakarta.
- Dasar Penahanan: Dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan jaringan narkotika Ko Erwin.
- Petugas Penangkap: Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim dan Satgas NIC, dipimpin Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury.
- Langkah Selanjutnya: Penyidikan lanjutan, penyitaan aset, dan pengajuan penetapan tersangka ke pengadilan.
Selanjutnya, Bareskrim mengumumkan bahwa proses penyitaan aset akan terus digalakkan. Eko Hadi Santoso menyatakan pihaknya masih mengumpulkan data lengkap mengenai aliran dana, termasuk rekening bank, properti, dan kendaraan yang diduga dimiliki atau dikelola oleh keluarga Ko Erwin. “Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” ujarnya.
Penahanan istri dan dua anak Ko Erwin juga menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak melonggarkan penegakan hukum terhadap jaringan keluarga pelaku narkoba. Dengan menargetkan tidak hanya bandar utama tetapi juga anggota keluarga yang terlibat dalam pencucian uang, diharapkan efek jera dapat dirasakan luas di kalangan kriminal narkotika.
Kasus ini menambah deretan penangkapan penting yang dilakukan Bareskrim pada tahun 2026, termasuk penangkapan Andre alias “The Doctor”, yang diduga menjadi pemasok utama sabu kepada Ko Erwin. Kombinasi antara penangkapan fisik dan penyitaan finansial menjadi pola operasi yang semakin dioptimalkan oleh aparat kepolisian.
Sejumlah pihak menilai langkah ini sebagai upaya yang tepat untuk memutus rantai logistik narkoba yang selama ini mengalir melalui jaringan keluarga pelaku. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil, terutama bagi terdakwa yang masih di bawah umur.
Dengan penahanan yang sudah dilakukan, proses peradilan akan segera dimulai. Keluarga Ko Erwin kini berada di Rutan Bareskrim Jakarta, menunggu keputusan selanjutnya dari pengadilan. Sementara itu, Bareskrim terus memantau perkembangan penyitaan aset dan memperkuat kerjasama lintas wilayah untuk memberantas jaringan narkotika yang semakin kompleks.