Berita Pilihan

Pemerintah Luncurkan 15 Jurus Pencegahan Korupsi Periode 2025-2026

admin ·
Pemerintah Luncurkan 15 Jurus Pencegahan Korupsi Periode 2025-2026

Berita Pilihan 13 Mei 2026 – Pemerintah telah meluncurkan 15 aksi pencegahan korupsi yang akan dilakukan pada periode 2025-2026. Penyusunan aksi pencegahan korupsi ini didasarkan pada dua prinsip utama, yaitu pemanfaatan instrumen digital serta sasaran Asta Cita presiden dan wakil presiden.

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menjelaskan bahwa prinsip pertama adalah memanfaatkan instrumen digital dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan publik sehingga pengawasan menjadi lebih terukur dan transparan.

Baca juga:

Sedangkan prinsip kedua adalah memastikan bahwa sasaran-sasaran yang terdapat dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terintegrasi ke dalam aksi ini. Rini juga menyampaikan capaian 6 tahun Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang telah membawa capaian perubahan luar biasa dan seluruh progres capaian telah dilaporkan secara berkala kepada Presiden setiap 6 bulan sekali.

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan Manifes Domestik melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/2024 tentang Perdagangan Antarpulau yang mewajibkan pelaku usaha untuk menyatakan daftar muatannya. Kebijakan ini mampu melacak peredaran komoditas-komoditas penting di berbagai lokasi sehingga mencegah pelaku usaha melakukan penimbunan barang yang berakibat pada kelangkaan barang.

Baca juga:

Stranas PK juga telah mendorong digitalisasi layanan di 246 pelabuhan pada tahun 2024, yang membawa dampak nyata, termasuk mempersingkat waktu layanan barang yang awalnya memakan waktu rata-rata 2 minggu kini hanya menjadi 1 hari, serta mengurangi dwelling time (waktu tinggal kapal) dari 710 hari menjadi kurang dari 3 hari.

Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik, serta mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: