Berita Pilihan

Petugas Bea Cukai Ahmad Dedi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Importasi Barang

admin ·
Petugas Bea Cukai Ahmad Dedi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Importasi Barang

Berita Pilihan 11 Mei 2026 – Baru-baru ini, pegawai Bea dan Cukai Ahmad Dedi diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahmad Dedi diduga menerima uang dalam pengurusan barang masuk.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Ahmad Dedi diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik masih mendalami dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh Ahmad Dedi dalam pengurusan bea atau importasi barang. Namun, jumlah uang yang diterima Ahmad Dedi belum dapat dirinci.

Baca juga:

Kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonongan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Mereka diduga melakukan suap sebesar Rp61,3 miliar untuk mengatur jalur impor agar barang PT Blueray lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Setelah diperiksa, Ahmad Dedi berlari meninggalkan Gedung KPK untuk menghindari pertanyaan wartawan. Ahmad Dedi mengaku bahwa ia sengaja menghindari wartawan karena khawatir pernyataannya di luar ruang pemeriksaan dapat memicu spekulasi liar di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.

Baca juga:

Menurut Ahmad Dedi, ia memilih tetap diam dan mempercepat langkah meninggalkan gedung KPK demi menjaga integritas informasi yang telah disampaikan kepada penyidik. Ia juga mengaku tidak ingin materi pemeriksaan yang masih bersifat rahasia menjadi konsumsi publik secara prematur melalui kutipan-kutipan pendek di media massa.

Kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai masih terus berkembang. KPK telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lain, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.

Baca juga:

Dalam kesimpulan, kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai masih terus berkembang. Ahmad Dedi, pegawai Bea dan Cukai, diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Ia diduga menerima uang dalam pengurusan barang masuk. Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk mengetahui jumlah uang yang diterima Ahmad Dedi dan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam perkara ini.