Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Pintu Tak Bisa Dibuka dari Dalam dan Penuh Barang
Berita Pilihan 10 Mei 2026 – Kecelakaan bus ALS di Muratara, Sumatera Selatan, telah menimbulkan kekhawatiran besar tentang keselamatan transportasi umum di Indonesia. Bus ALS yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah beroperasi selama 25 tahun dan ditemukan memiliki beberapa masalah, termasuk pintu yang tidak bisa dibuka dari dalam dan penuh barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyatakan bahwa bus ALS tersebut tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Selain itu, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus tersebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026.
Tim investigasi dari Kementerian Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menemukan beberapa indikasi pelanggaran, termasuk pemalsuan dokumen perjalanan dan pengoperasian kendaraan dengan izin yang telah habis masa berlaku.
Operator bus berpotensi dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum dalam trayek.
Kecelakaan bus ALS di Muratara telah menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Kementerian Perhubungan dan KNKT akan terus melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan keselamatan transportasi umum di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaiki infrastruktur jalan, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan, dan memastikan bahwa semua kendaraan umum memiliki izin yang valid dan memenuhi standar keselamatan.
Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan bagi semua pengguna jalan.