Laporan 3.000 Halaman Komisi Percepatan Reformasi Polri: Usulan Revolusioner ke Prabowo Subianto
Berita Pilihan 06 Mei 2026 – Komisi Percepatan Reformasi Polri tiba di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026, untuk menyampaikan laporan akhir kerja mereka kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan utama berjumlah sekitar 3.000 halaman, disertai dengan ringkasan tiga halaman yang dirancang agar mudah dipahami oleh Presiden. Pertemuan ini menandai puncak dua bulan kerja intensif komisi yang dibentuk atas mandat Presiden untuk mempercepat perubahan struktural dan operasional di kepolisian negara.
Anggota komisi yang hadir antara lain Ketua Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Ahmad Dofiri, Otto Hasibuan, serta Mahfud MD. Semua anggota menegaskan bahwa laporan lengkap tidak akan dipublikasikan sebelum Presiden memberikan arahan lanjutan. “Kami sepakat tidak mengumumkan isi laporan ke publik sebelum diserahkan langsung ke tangan Bapak Presiden,” ujar Yusril dalam konferensi pers singkat di kompleks Istana.
Menurut Ketua Jimly, laporan tersebut memuat serangkaian usulan yang sangat luas, mulai dari perubahan Undang‑Undang Polri hingga transformasi digital seluruh institusi. Salah satu poin utama adalah penegasan bahwa Polri tetap berada di bawah otoritas Presiden, tanpa dibentuknya kementerian khusus yang menaungi kepolisian. “Tidak akan ada kementerian terpisah atau penempatan di kementerian yang ada,” tegasnya.
Rekomendasi lain yang ditekankan meliputi:
- Revisi Undang‑Undang Polri (UU Polri) untuk memungkinkan pelaksanaan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Inpres yang lebih fleksibel.
- Pembenahan tata kelola sumber daya manusia, termasuk proses rekrutmen, pendidikan, mutasi, dan promosi yang saat ini dianggap terlalu kaku.
- Peningkatan transparansi anggaran, logistik, serta penegakan hukum dan pelayanan publik.
- Penguatan mekanisme pengawasan internal melalui Divisi Profesi, Pengamanan, Inspektorat, serta eksternal lewat Kompolnas dengan perubahan keanggotaan yang seluruhnya dipilih dari masyarakat.
- Implementasi transformasi digital, termasuk pembangunan satu data Polri dan peluncuran Polri Super App yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai permasalahan.
Yusril menambahkan bahwa usulan revisi UU Polri akan membawa implikasi signifikan bila disetujui, terutama dalam hal penempatan anggota Polri di instansi lain di luar tupoksi mereka. “Jika disetujui, perubahan ini akan mengubah struktur hukum yang mengatur Polri saat ini,” katanya.
Ahmad Dofiri menyoroti empat bidang reformasi manajerial yang menjadi fokus utama: tata kelola pembinaan, pengelolaan anggaran dan logistik, peningkatan kualitas penegakan hukum serta pelayanan publik, dan pengawasan baik internal maupun eksternal. Ia menekankan pentingnya meninjau kembali peran anggota Polri yang saat ini ditempatkan di lembaga non‑polisi, serta menegaskan bahwa transformasi digital akan menghasilkan satu data terintegrasi yang dapat diakses melalui Polri Super App.
Selain rekomendasi struktural, komisi juga menekankan pentingnya proses penunjukan Kapolri yang melibatkan persetujuan DPR. Presiden akan mengajukan calon Kapolri kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum pelantikan resmi, menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.
Ketua Jimly menutup pertemuan dengan menegaskan kesiapan komisi untuk menindaklanjuti arahan Presiden setelah laporan resmi dibaca. “Kami akan menyiapkan langkah‑langkah konkret berdasarkan keputusan Bapak Presiden,” ujarnya. Dengan laporan yang mencakup 3.000 halaman serta rangkuman tiga halaman, diharapkan rekomendasi komisi menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk mewujudkan reformasi menyeluruh di Polri, mulai dari aspek hukum, struktural, hingga layanan digital kepada masyarakat.