Desil Jadi Sorotan: Warga Aceh Bener Meriah dan RSUD Sahudin Kutacane Hadapi Tantangan Layanan Kesehatan Gratis
Berita Pilihan 05 Mei 2026 – Penetapan desil sebagai indikator kesejahteraan ekonomi kini menjadi sorotan utama di beberapa wilayah Indonesia, terutama setelah sejumlah warga Aceh Bener Meriah melaporkan ketidaksesuaian data yang berdampak pada hak mereka mendapatkan layanan kesehatan gratis dan bantuan sosial.
Di Kabupaten Bener Meriah, warga seperti Mira Yurni dan Rabdi Monang mengaku terkejut saat memeriksa status desil melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS‑NG). Mira menemukan dirinya berada di desil 8‑plus meski keluarganya masih menyewa rumah dan suaminya bekerja serabutan. Rabdi, yang seharusnya memiliki lahan perkebunan kopi seluas 6 hektar menurut data, sebenarnya tidak memiliki kebun sama sekali. Kedua kasus tersebut menimbulkan kekhawatiran karena desil yang lebih tinggi memaksa mereka membayar layanan kesehatan secara mandiri, padahal mereka tidak mampu secara finansial.
Kepala Desa Tingkem Bersatu, Fitra, menjelaskan prosedur perubahan data. Warga yang merasa tidak sesuai harus menyertakan KTP, Kartu Keluarga, foto meteran listrik, serta foto rumah dari tiga sisi lengkap dengan koordinat. Dokumen tersebut akan diproses oleh operator SIKS‑NG untuk memperbaiki catatan desil.
Sementara itu, di Kabupaten Kutacane, RSUD Sahudin Kutacane menolak menerapkan penentuan desil dalam layanan medisnya. Meskipun tidak memiliki data resmi tentang kebijakan tersebut, rumah sakit tetap melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memungut biaya tambahan, meskipun pasien berada di desil tinggi yang seharusnya membayar sendiri. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi kebijakan antara layanan kesehatan dan program bantuan sosial.
Di tingkat nasional, Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperkuat peran desil dalam penyaluran bantuan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2026. Pemerintah menargetkan bantuan utama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), khusus untuk keluarga yang berada di desil 1 hingga 4. Penetapan desil didasarkan pada lima indikator utama: kualitas tempat tinggal, kepemilikan aset, fasilitas sanitasi dan energi, beban rumah tangga, serta profil sosial‑ekonomi kepala keluarga.
Berikut adalah pembagian desil yang digunakan dalam kebijakan bansos:
- Desil 1: 10 % terendah (sangat miskin)
- Desil 2‑4: Miskin hingga rentan miskin (prioritas bantuan)
- Desil 5‑10: Dari menengah bawah hingga sangat kaya
Proses verifikasi lapangan oleh pendamping sosial dan pemerintah daerah memastikan bahwa data desil mencerminkan kondisi riil. Jika ada perubahan, warga diimbau melakukan pembaruan data di kelurahan setempat agar statusnya tetap akurat.
Selain itu, Kebijakan BPJS juga terhubung dengan desil. Warga yang berada di desil tinggi harus membayar iuran secara mandiri, sedangkan mereka yang berada di desil rendah mendapat subsidi. Ketidaksesuaian data desil, seperti yang dialami warga Bener Meriah, dapat menyebabkan mereka harus menanggung biaya kesehatan yang tidak terjangkau, sekaligus mengurangi efektivitas program perlindungan kesehatan nasional.
Kebijakan terbaru Kemensos menegaskan bahwa penetapan desil tidak dapat diputuskan oleh petugas lapangan semata; data utama berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutakhiran data dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dinamika ekonomi masyarakat.
Dalam praktiknya, masyarakat dapat memeriksa desil mereka melalui portal resmi Kemensos atau aplikasi “Cek Bansos”. Prosedurnya meliputi input NIK, captcha, dan klik “Cari Data” untuk menampilkan hasil desil, jenis bantuan, serta periode pencairan.
Secara keseluruhan, ketidaksesuaian data desil menimbulkan dampak signifikan pada akses layanan kesehatan dan penerimaan bantuan sosial. Upaya perbaikan melibatkan koordinasi antara pemerintah desa, BPS, Kemensos, serta institusi kesehatan seperti RSUD Sahudin Kutacane yang memilih tidak mengaitkan layanan dengan status desil. Diharapkan dengan transparansi dan pembaruan data yang tepat, masyarakat dapat memperoleh haknya secara adil tanpa beban administratif yang memberatkan.
Dengan peningkatan akurasi data dan mekanisme perubahan yang mudah, diharapkan kasus serupa tidak terulang, sehingga kebijakan desil dapat berfungsi sebagai instrumen efektif untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.