Berita Pilihan

Andrie Yunus Diprediksi Absen di Sidang Kedua Pengadilan Militer: Protes TAUD dan Kritik Kebijakan

admin ·
Andrie Yunus Diprediksi Absen di Sidang Kedua Pengadilan Militer: Protes TAUD dan Kritik Kebijakan

Berita Pilihan 05 Mei 2026 – Pengadilan Militer Jakarta dijadwalkan menggelar sidang kedua kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu 6 Mei 2016. Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan bahwa Andrie tidak akan hadir karena masih dalam fase pemulihan kesehatan. Kondisi medisnya masih berada dalam observasi, kontrol, dan memerlukan tindakan lanjutan, sehingga tidak memungkinkan ia datang ke ruang sidang.

Anggota TAUD, Airlangga Julio, menjelaskan dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, bahwa Andrie belum menerima surat panggilan fisik dari Pengadilan Militer. Informasi mengenai pemanggilan hanya diperoleh secara lisan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kami belum pernah melihat surat panggilan resmi, baik dalam bentuk fisik maupun digital,” ujar Julio. Ia menilai bahwa secara formil Andrie belum berada dalam status yang dapat dipanggil menurut hukum acara pidana militer maupun sipil.

Baca juga:

TAUD juga meminta agar Pengadilan Militer menghentikan upaya pemanggilan terhadap Andrie Yunus. Alif Fauzi Nurwidiastomo, anggota TAUD, mengutip Pasal 144 KUHP yang menjamin hak korban untuk mendapatkan pemulihan. Menurutnya, alasan medis Andrie cukup kuat untuk menolak kehadirannya. “Hak korban termasuk pemulihan fisik, sehingga hakim tidak boleh memaksa hadir jika korban masih dalam perawatan,” tegas Alif.

Sementara itu, hakim ketua sidang pertama pada 29 April 2026 sempat mengancam akan menerapkan Pasal 152 UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer apabila Andrie tidak hadir. Ancaman tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan organisasi hak asasi manusia dan aktivis. Mereka menilai bahwa penggunaan peradilan militer untuk menuntut seorang warga sipil yang menjadi korban serangan kimia merupakan penyimpangan prosedur yang mengancam prinsip akuntabilitas hukum.

Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, mengkritik keras keputusan pemerintah menggelar peradilan militer bagi para tersangka penyiraman air keras. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya melanggengkan impunitas dan melindungi pelaku dari proses peradilan umum yang lebih transparan. Ia menegaskan bahwa peradilan militer tidak independen serta dapat menyaring kebenaran, mempersempit tanggung jawab, dan menegosiasikan hukuman.

Baca juga:

Berbagai pihak mengusulkan dua pilihan utama: menerima hasil peradilan militer atau menolak melalui mosi tidak percaya. Hendardi menyarankan agar masyarakat sipil menolak peradilan militer sebagai respons logis atas kegagalan negara dalam menegakkan supremasi hukum. “Mosi tidak percaya dapat menjadi sinyal kuat bahwa publik menolak mekanisme yang mengurangi akuntabilitas,” ujarnya.

Di sisi lain, anggota DPR RI Komisi I, Fraksi PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, juga menyoroti ketidakcocokan forum peradilan. Ia mempertanyakan mengapa kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis sipil diproses di ruang militer, padahal pelanggaran tersebut tidak berkaitan dengan fungsi pertahanan. Pendapat tersebut menambah tekanan politik terhadap keputusan lembaga peradilan.

Secara hukum, Undang-Undang No. 31/1997 mengatur kompetensi pengadilan militer terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Namun, setelah reformasi 1998, ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 dan UU No. 34/2004 menegaskan pemisahan antara pelanggaran militer dan pelanggaran pidana umum. Kasus Andrie Yunus menimbulkan pertanyaan apakah mekanisme militer masih relevan untuk menangani pelanggaran yang bersifat sipil.

Baca juga:

Berita lain menyebutkan bahwa Andrie Yunus belum menerima surat panggilan fisik, dan pihak keamanan siber menghalangi akses ke beberapa situs yang memuat informasi terkait. Meskipun demikian, tekanan publik tetap tinggi, dengan demonstrasi damai yang menuntut keadilan bagi korban dan transparansi dalam proses hukum.

Kesimpulannya, ketidakhadiran Andrie Yunus pada sidang kedua menimbulkan dinamika hukum dan politik yang signifikan. TAUD menuntut pencabutan surat dakwaan serta penghentian pemanggilan, sementara kritikus menilai peradilan militer sebagai instrumen yang mengancam akuntabilitas. Pertarungan antara mekanisme militer dan prinsip keadilan sipil ini menjadi sorotan utama publik, menuntut keputusan yang menghormati hak korban dan menegakkan supremasi hukum.