Fairuz A Rafiq Benteng Keluarga Suami: Keluarga Tanggapi Hoaks Perceraian dengan Tindakan Hukum
Berita Pilihan 30 April 2026 – Jakarta, 30 April 2026 – Pasangan artis Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian unggahan hoaks perceraian menyebar luas di media sosial. Keluarga besar keduanya, yang dipimpin oleh kakak Sonny, Elma Theana, menanggapi dengan tegas melalui jalur hukum serta pernyataan publik yang menegaskan batasan peran keluarga suami dalam rumah tangga.
Isu perceraian bermula dari sebuah video lama Fairuz yang dipotong dan disunting menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) sehingga tampak seolah‑olah pasangan tersebut sedang berada di ruang sidang perceraian. Video yang dimanipulasi tersebut kemudian diunggah ke beberapa akun media sosial, menimbulkan spekulasi luas dan menurunkan citra publik kedua artis.
Elma Theana, yang sekaligus menjadi wakil keluarga, menyatakan bahwa narasi negatif tersebut “sudah melampaui batas”. Ia menambahkan bahwa penyebaran gambar dan informasi palsu tidak hanya merusak nama baik, tetapi juga memberi tekanan psikologis pada anak‑anak mereka yang masih dalam masa pemulihan kesehatan. “Awalnya kami anggap sebagai gosip biasa, namun ketika gambar‑gambar manipulatif muncul, adik saya menjadi korban bullying digital,” ujar Elma saat diwawancarai di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Untuk menghentikan penyebaran hoaks, kuasa hukum keluarga, Uus Mulyaharja, memberikan ultimatum terbuka selama dua kali 24 jam kepada semua akun yang terlibat. “Kami memperingatkan secara keras agar segera men‑take down konten tersebut. Jika tidak diindahkan, kami tidak ragu melanjutkan proses pidana maupun perdata,” tegasnya.
Ina Rachman, kuasa hukum lain yang mewakili keluarga, menjelaskan bahwa empat akun media sosial—dua di antaranya berpengaruh besar—telah dilaporkan ke kepolisian. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi informasi elektronik dengan pelanggaran Pasal 433 dan 434 KUHP, Pasal 263 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang‑Undang ITE.
Berita hoaks tersebut tidak hanya menodai reputasi, tetapi juga berdampak pada pekerjaan mereka. Elma mengungkapkan bahwa beberapa merek ragu melanjutkan kerja sama karena khawatir citra publik pasangan akan tercemar. “Beberapa klien menanyakan kebenaran berita itu, bahkan ada yang menunda kontrak kerja. Ini berpotensi mengancam karier mereka di industri hiburan,” ujarnya.
Sementara itu, Fairuz A Rafiq menegaskan batasan keluarga suami dalam rumah tangga. Ia menolak tudingan bahwa keluarga Sonny terlibat dalam urusan pribadi mereka, dan menekankan pentingnya menjaga ruang pribadi pasangan. “Kami menghargai keluarga masing‑masing, namun kami tetap menetapkan batas yang jelas. Keluarga suami tidak berhak mencampuri urusan rumah tangga kami,” jelas Fairuz dalam pernyataan resmi yang dirilis melalui akun Instagram resminya.
Pihak kepolisian telah mencatat laporan tersebut dan tengah menyelidiki identitas pelaku. Jika terbukti melanggar Undang‑Undang ITE, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal lima ratus juta rupiah.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana teknologi AI dapat disalahgunakan untuk menyebarkan informasi palsu, menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Para ahli hukum menekankan pentingnya regulasi yang lebih ketat serta edukasi publik untuk mengenali konten manipulatif.
Sejauh ini, keluarga Fairuz dan Sonny belum menerima respons dari akun‑akun yang telah diberi ultimatum. Namun, mereka bertekad untuk melanjutkan proses hukum demi melindungi nama baik serta kesejahteraan psikologis keluarga.
Dengan langkah hukum yang diambil, diharapkan penyebaran hoaks perceraian dapat dihentikan, dan ruang pribadi pasangan artis tetap terjaga dari intervensi luar yang tidak diinginkan.