Berita Pilihan

Penyatuan Gedung Sate Gasibu: Rencana Kontroversial yang Bisa Langgar Tata Ruang

admin ·
Penyatuan Gedung Sate Gasibu: Rencana Kontroversial yang Bisa Langgar Tata Ruang

Berita Pilihan 29 April 2026 – Bandung kembali menjadi pusat perdebatan setelah pegiat heritage mengkritisi rencana penyatuan Gedung Sate Gasibu. Rencana tersebut, yang dijuluki sebagai upaya revitalisasi kawasan ikonik kota, dinilai berpotensi melanggar aturan tata ruang dan mengancam nilai sejarah serta arsitektur yang telah terpatri sejak era kolonial.

Menurut dokumen perencanaan yang dirilis oleh Dinas Perhubungan Bandung, skema rekayasa lalu lintas akan melibatkan pengalihan Jalan Diponegoro, penambahan lajur kendaraan, serta pembangunan fasilitas pendukung di area antara Gasibu dan Gedung Sate. Pemerintah daerah berargumen bahwa perubahan ini diperlukan untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan aksesibilitas ke pusat pemerintahan.

Baca juga:

Namun, sekelompok aktivis heritage, termasuk tokoh terkemuka Prof. Dr. Rina Haryani dari Fakultas Arsitektur ITB, menilai bahwa rencana tersebut mengabaikan prinsip-prinsip pelestarian bangunan bersejarah. “Penyatuan Gedung Sate Gasibu bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan sentuhan pada identitas kota Bandung,” ujarnya dalam sebuah pertemuan publik di Balai Kota.

Berikut beberapa poin utama yang menjadi sorotan para pegiat heritage:

  • Pengaruh terhadap zona konservasi: Gedung Sate dan area Gasibu termasuk dalam zona konservasi yang diatur oleh Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015. Penyatuan tanpa kajian dampak lingkungan dapat melanggar ketentuan tersebut.
  • Penurunan nilai arsitektural: Integrasi struktural antara gedung pemerintahan bergaya neoklasik dengan area terbuka Gasibu dapat mengubah konteks visual dan estetika yang telah ada sejak masa kolonial.
  • Risiko kepadatan lalu lintas: Rencana pengalihan jalan dapat menambah volume kendaraan di sekitar situs bersejarah, meningkatkan polusi suara dan udara yang berpotensi merusak material bangunan tua.

Selain itu, para ahli tata ruang mengingatkan bahwa setiap perubahan pada penggunaan lahan harus melalui prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Kajian Tata Ruang (KTR). Hingga kini, pihak berwenang belum mengumumkan hasil studi tersebut.

Walikota Bandung, Ridwan Kamil, menanggapi kritik dengan menyatakan bahwa proyek ini berada dalam kerangka perencanaan jangka panjang dan akan melibatkan konsultasi publik. “Kami berkomitmen menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan kualitas mobilitas warga,” kata Kamil dalam konferensi pers.

Baca juga:

Di sisi lain, pemerintah provinsi Jawa Barat memberikan dukungan finansial melalui alokasi anggaran sebesar Rp150 miliar untuk revitalisasi kawasan. Namun, dana tersebut belum dijamin akan dialokasikan khusus untuk pelestarian elemen heritage, menimbulkan kekhawatiran tentang prioritas penggunaan anggaran.

Berbagai organisasi masyarakat, termasuk Forum Budaya Bandung (FBB) dan Lembaga Konservasi Bangunan (LKB), mengajukan petisi daring yang telah mengumpulkan lebih dari 12.000 tanda tangan. Petisi tersebut menuntut transparansi proses perencanaan serta peninjauan kembali rencana penyatuan Gedung Sate Gasibu.

Para peneliti dari Institut Teknologi Bandung (ITB) juga melakukan studi komparatif dengan kota lain yang pernah melakukan integrasi kawasan heritage, seperti Surabaya dan Yogyakarta. Hasil sementara menunjukkan bahwa keberhasilan proyek serupa sangat bergantung pada partisipasi publik, penetapan zona pelindung yang jelas, dan pengembangan strategi mitigasi dampak lingkungan.

Dalam rapat dewan kota yang berlangsung pada 25 April 2026, anggota dewan Dedi Suharto mengusulkan pembentukan Tim Khusus yang terdiri dari arsitek, ahli tata ruang, dan perwakilan masyarakat untuk menilai kelayakan teknis serta legalitas rencana tersebut. Usulan ini belum memperoleh suara mayoritas, namun membuka peluang dialog yang lebih konstruktif.

Baca juga:

Seiring dengan tekanan publik, Dinas Perhubungan Bandung memperbaharui rencana sementara dengan menambahkan jalur pedestrian dan area hijau di sekitar Gasibu. Namun, aktivis heritage menilai langkah ini masih belum cukup, mengingat tantangan utama terletak pada perubahan fungsi lahan yang fundamental.

Kesimpulannya, penyatuan Gedung Sate Gasibu menjadi simbol konflik antara kebutuhan modernisasi kota dan pelestarian warisan budaya. Keputusan akhir akan sangat dipengaruhi oleh proses partisipatif, kepatuhan pada regulasi tata ruang, serta kemampuan pemerintah mengintegrasikan aspek historis dalam desain infrastruktur.