Berita Pilihan

Pemerintah Tangung 100% PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi, Langkah Besar Redam Harga Avtur

admin ·
Pemerintah Tangung 100% PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi, Langkah Besar Redam Harga Avtur

Berita Pilihan 28 April 2026 – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang mewajibkan penanggungjawaban penuh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini berlaku selama 60 hari sejak peraturan diundangkan, dengan tujuan utama menahan laju kenaikan tarif penerbangan yang dipicu lonjakan harga bahan bakar avtur global.

Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa intervensi fiskal ini menargetkan komponen biaya terbesar maskapai, yakni avtur yang menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional. “Dengan menanggung PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge, pemerintah berharap beban harga tiket yang dibayar penumpang dapat ditekan, meskipun biaya operasional tetap tinggi,” ujar Haryo dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca juga:

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons strategis terhadap volatilitas harga energi dunia. “PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026,” tertulis dalam pasal 2 ayat 3 PMK 24/2026.

Kebijakan ini mencakup dua elemen utama harga tiket:

  • Tarif dasar (base fare) – harga pokok kursi yang dibayar penumpang.
  • Fuel surcharge – tambahan biaya yang biasanya dipengaruhi langsung oleh harga avtur.

Kedua komponen tersebut tidak lagi dikenai PPN, sehingga beban pajak tidak dibebankan kepada konsumen selama periode kebijakan. Maskapai tetap wajib membuat faktur pajak dan melaporkan PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa sesuai regulasi perpajakan.

Baca juga:

Selain penanggungan PPN, pemerintah juga menyesuaikan tingkat fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Besaran surcharge naik menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun propeler, meningkat signifikan dari tarif sebelumnya (10% untuk jet dan 25% untuk propeler). Penyesuaian ini bertujuan menyeimbangkan pendapatan maskapai dengan beban biaya bahan bakar yang melonjak.

Berbagai analis ekonomi menilai langkah ini dapat menstabilkan daya beli masyarakat dalam menghadapi inflasi energi. Dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 hingga 13 persen, pemerintah berupaya menjaga konektivitas antarwilayah sekaligus mendukung kelangsungan industri penerbangan nasional.

Implementasi kebijakan juga mengharuskan badan usaha angkutan udara melaporkan pemanfaatan fasilitas secara tertib dan transparan. Hal ini dimaksudkan agar insentif fiskal tidak disalahgunakan dan manfaatnya benar‑benar sampai ke penumpang kelas ekonomi yang paling membutuhkan.

Baca juga:

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan PPN tiket pesawat tidak berlaku untuk kelas layanan di atas ekonomi. Penumpang yang memilih kelas bisnis atau pertama tetap membayar PPN sesuai ketentuan biasa.

Secara keseluruhan, kebijakan PPN tiket pesawat ini mencerminkan upaya pemerintah mengintegrasikan kebijakan fiskal dengan dinamika pasar energi global. Dengan menanggung beban pajak pada komponen paling sensitif, diharapkan tekanan harga pada konsumen dapat diredam tanpa mengorbankan kesehatan keuangan maskapai.

Keberhasilan kebijakan akan sangat bergantung pada koordinasi antara kementerian terkait, regulator pajak, dan industri penerbangan. Jika dilaksanakan secara tepat, langkah ini dapat menjadi model intervensi fiskal yang efektif dalam menghadapi fluktuasi harga energi di masa depan.