Daftar Ajaran Nyeleneh Sultan Nusantara di Banyumas: Dari Larangan Vaksin hingga Makan Soto Daging Disuirin
Berita Pilihan 29 April 2026 – Sejumlah warga Kabupaten Banyumas menjadi korban penipuan yang dibungkus dengan ajaran kontroversial dari seorang pria yang menyebut dirinya “Sultan Nusantara“. Praktik ini tidak hanya menjerat korban secara finansial, hingga setengah miliar rupiah, tetapi juga menimbulkan larangan‑larangan aneh yang mengatur hampir seluruh aspek kehidupan sehari‑hari.
Awal mula kasus ini terungkap ketika korban pertama, yang diwakili kuasa hukumnya Djoko Susanto, mengaku dibawa ke sebuah pengajian di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, pada akhir 2025. Pada pertemuan tersebut, pelaku yang dikenal dengan inisial W mengklaim memiliki otoritas spiritual yang dapat mengubah nasib pengikutnya. Sejak saat itu, para jemaah dipaksa menuruti sejumlah perintah yang dianggap tidak lazim, mulai dari larangan mengonsumsi makanan tertentu hingga menolak layanan kesehatan modern.
Beberapa saksi, antara lain Aditio, warga Sokaraja, menyatakan bahwa mereka awalnya tertarik karena sikap pelaku yang “sangat santun”. Namun seiring berjalannya waktu, mereka menemukan bahwa ajaran tersebut berisi perintah melawan orang tua, larangan mengunjungi rumah sakit, serta keharusan memotong rambut secara rutin. Bahkan, anak‑anak dalam kelompok diwajibkan digunduli setiap minggu tanpa alasan medis.
Berikut rangkuman lengkap larangan‑larangan yang diajarkan oleh kelompok yang menyebut diri “Sultan Nusantara”:
- Dilarang vaksin dan imunisasi.
- Dilarang berobat ke rumah sakit.
- Dilarang menggunakan alat kontrasepsi (KB).
- Dilarang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Dilarang bekerja di rumah sakit, bank, maupun perusahaan yang menjual produk haram seperti pabrik rambut.
- Dilarang mengonsumsi lele, belut, gabus, patin, dan sidat.
- Dilarang makan dengan sarung tangan.
- Dilarang makan sosis dan nugget.
- Dilarang makan soto daging yang disuirin.
- Dilarang mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dianggap program pemerintah yang “pembodohan” generasi muda.
- Disunahkan memotong rambut (potong gundul) secara rutin.
- Setelah berhubungan suami‑istri, wudhu tidak sampai ke kaki.
- Dilarang menggenggam sendok saat makan; harus makan dengan jari kanan.
- Dilarang makan di kamar karena dianggap pelit.
- Semua sirup kecuali merek Tropicana dianggap mengandung babi.
- Dilarang mengonsumsi obat atau resep dokter yang konon mengandung bahan haram seperti babi, anjing, ular, atau narkoba.
Kejahatan ini menarik perhatian kepolisian setempat. Polresta Banyumas telah menerima laporan resmi dari ratusan warga yang mengaku menjadi korban penipuan berkedok agama. Pihak berwajib kini tengah menyelidiki jaringan keuangan yang terhubung dengan pelaku, termasuk aliran dana yang diduga berasal dari donasi sukarela dan pembayaran untuk “sesi terapi bekam”.
Pelaku, yang dikenal dengan nama Wiemppie, memberikan pernyataan resmi pada 28 April 2026. Ia menegaskan bahwa semua tuduhan akan dijawab melalui proses hukum dan mengklaim bahwa apa yang ia sampaikan hanyalah anjuran, bukan larangan. Menurutnya, praktik bekam merupakan sunnah yang ditujukan untuk mengeluarkan racun, sementara diskusi makanan hanya terjadi bila ada yang meminta saran. Ia juga menolak keberadaan pengajian terstruktur, menyatakan bahwa pertemuan bersifat santai di rumahnya dengan kehadiran minimal sepuluh orang.
Meski demikian, bukti rekaman percakapan, saksi mata, dan bukti transfer uang menunjukkan adanya pola penipuan yang terorganisir. Para korban melaporkan kehilangan uang secara bertahap, dimulai dari pembayaran untuk “umrah” atau “haji” yang tak pernah terealisasi, hingga biaya konsultasi kesehatan alternatif yang tidak pernah diberikan. Selain kerugian finansial, dampak psikologis juga dirasakan, terutama pada anak‑anak yang dipaksa mengikuti ritual gundul dan larangan medis.
Pengamat sosial menilai kasus ini mencerminkan kerentanan masyarakat terhadap kelompok yang mengklaim otoritas spiritual di tengah ketidakpastian ekonomi. Mereka menekankan pentingnya edukasi literasi keuangan dan kesehatan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap aliran sesat yang menyalahgunakan nama agama.
Secara keseluruhan, penyelidikan masih berlanjut. Polisi mengimbau siapa pun yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, sementara aparat keamanan menyiapkan langkah perlindungan bagi korban yang masih berada dalam pengaruh kelompok. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap ajaran‑ajaran yang menolak layanan kesehatan resmi dan menuntut transparansi dalam setiap interaksi keagamaan.