Berita Pilihan

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian Perseroan, Aktivitasnya Tanggung Jawab Sendiri

admin ·
BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian Perseroan, Aktivitasnya Tanggung Jawab Sendiri

Berita Pilihan 27 April 2026 – Bank Negara Indonesia (BNI) secara tegas menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar tidak termasuk dalam struktur perseroan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, sebagai upaya meluruskan persepsi publik yang sempat keliru akibat aksi demonstrasi di Pematangsiantar pada akhir pekan lalu.

Koperasi Swadharma didirikan pada tahun 2007 melalui akta pendirian tersendiri. Sejak awal, koperasi ini memiliki badan pengurus dan manajemen operasional yang independen, terpisah dari BNI. Menurut Okki, koperasi tersebut semata‑mata diperuntukkan bagi pegawai internal BNI dan tidak ditujukan untuk masyarakat umum.

Baca juga:

Dalam praktiknya, Koperasi Swadharma diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar keanggotaannya dengan imbal hasil berkisar antara 1,5 % hingga 2 % per bulan. Aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, serta menimbulkan indikasi pemalsuan dokumen. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang memicu demonstrasi publik di kantor cabang BNI Pematangsiantar.

BNI menegaskan bahwa semua hubungan hukum antara deposan dan produk keuangan yang ditawarkan adalah antara deposan dengan koperasi itu sendiri, bukan dengan BNI. Karena itu, BNI tidak bertanggung jawab atas keputusan operasional atau potensi kerugian yang muncul dari kegiatan koperasi tersebut.

Baca juga:

Untuk mencegah kesalahpahaman serupa di masa mendatang, BNI telah memberlakukan kebijakan sejak 2016 yang melarang koperasi beroperasi di area kantor bank. Kebijakan ini dirancang untuk menghindari pencampuran antara identitas korporat BNI dengan entitas koperasi yang memiliki struktur hukum terpisah.

  • Penegasan resmi BNI melalui pernyataan tertulis.
  • Larangan operasional koperasi di area kantor BNI sejak 2016.
  • Pengawasan ketat terhadap produk keuangan yang ditawarkan kepada publik.

Selain itu, BNI memastikan bahwa seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator. Bank tersebut juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi sebelum menempatkan dana.

Baca juga:

Okki Rushartomo menutup pernyataan dengan menegaskan rasa hormat BNI terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan yang berlaku. BNI berharap klarifikasi ini dapat menenangkan publik dan mengembalikan kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan yang terus dijaga integritasnya.