Berita Pilihan

Rano Karno Ungkap Status Lahan Kemayoran yang Membandel Selama 35 Tahun, Pembangunan Tertunda

admin ·
Rano Karno Ungkap Status Lahan Kemayoran yang Membandel Selama 35 Tahun, Pembangunan Tertunda

Berita Pilihan 25 April 2026 – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyoroti masalah kronis yang telah menghambat pembangunan di kawasan Kemayoran selama tiga setengah dekade. Dalam kunjungan resmi bertajuk “Bang Doel Sapa Warga” di Kampung Wisata Eduwisata Bhinneka, Kebon Kosong, Rano menyatakan temuan utama berupa status lahan Kemayoran yang belum jelas. Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan kepemilikan lahan menjadi penyebab utama mengapa proyek infrastruktur dasar, seperti perbaikan jalan dan penyediaan fasilitas umum, tidak dapat dilaksanakan.

Menurut penjelasan Rano, lahan di wilayah tersebut terbagi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Sekretariat Negara. Sejak penutupan Bandara Kemayoran pada awal 1970-an dan pemindahannya ke Cengkareng, sebagian tanah dikelola oleh Pemprov DKI, sementara sebagian lainnya tetap berada di bawah kendali Setneg. Namun, tidak ada dokumen resmi yang mengonfirmasi batas kepemilikan secara tegas, sehingga setiap upaya intervensi pemerintah menjadi terhambat oleh regulasi yang belum selesai.

Baca juga:

Masalah ini tidak hanya menjadi isu administratif. Rano mengungkapkan bahwa ketidakpastian kepemilikan lahan berdampak langsung pada partisipasi warga dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Tujuh RW di kawasan Kebon Kosong menolak ikut serta karena menilai usulan mereka tidak akan direalisasikan bila status lahan tetap samar. “Kalau status tanah belum jelas, apa gunanya kami mengajukan usulan?” ujar seorang ketua RW yang menolak menyebutkan namanya.

Rano juga menyoroti keberadaan rumah susun yang berada di wilayah tersebut. Rumah susun itu bukan aset Pemprov DKI, melainkan milik Perumnas, perusahaan negara yang mengelola perumahan. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta masa pengelolaan yang dijadwalkan berakhir pada tahun 2026. “Kami akan cek hak guna dan masa berlaku, jika memang sudah habis ada mekanisme yang bisa kami tempuh,” tambahnya.

Baca juga:

Untuk mengatasi kebuntuan, Rano berjanji akan mengadakan rapat terbatas (RATAS) bersama pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Bappeda DKI, dan perwakilan Perumnas. Tujuan rapat tersebut adalah menyusun langkah konkret agar status lahan dapat diratakan, sehingga pembangunan kembali dapat berjalan tanpa hambatan legal.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Rano mencontohkan perbaikan jalan yang selama ini terhenti. Ia menyebutkan proyek perbaikan jalan di Jalan Karang Indah yang belum dapat dimulai karena lahan yang menjadi jalur tersebut belum diserahkan secara resmi kepada Pemprov. “Kami tidak dapat mengaspal jalan yang bukan aset kami,” ujarnya sambil menambahkan bahwa mekanisme peralihan aset akan dipercepat jika ada kejelasan kepemilikan.

Baca juga:
  • Masalah utama: status lahan tidak jelas antara Pemprov DKI dan Setneg.
  • Durasi masalah: hampir 35 tahun tanpa solusi.
  • Dampak langsung: terhambatnya proyek infrastruktur, menurunnya partisipasi Musrenbang, kebingungan pajak.
  • Langkah selanjutnya: rapat terbatas untuk menyelesaikan kepemilikan, verifikasi aset rumah susun, dan peralihan lahan.

Rano menutup pertemuan dengan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak membiarkan masalah ini terus berlarut. Ia berharap solusi dapat dicapai dalam waktu singkat, sehingga warga Kemayoran tidak lagi menunggu pembangunan yang tertunda selama puluhan tahun.

Dengan adanya langkah konkret, diharapkan kawasan Kemayoran, khususnya Kebon Kosong, dapat kembali menjadi contoh sukses penataan perkotaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penyelesaian status lahan Kemayoran tidak hanya akan membuka jalan bagi proyek infrastruktur, tetapi juga meningkatkan kepercayaan warga terhadap pemerintah serta mengoptimalkan penggunaan aset publik.