Insentif Pajak EV: Pakar Tuntut Penyeragaman Nasional untuk Dorong Industri Mobil Listrik
Berita Pilihan 23 April 2026 – JAKARTA, 23 April 2026 – Pasar otomotif Indonesia kini berada pada persimpangan penting. Pengamat otomotif terkemuka dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menegaskan bahwa insentif pajak EV harus diseragamkan di seluruh provinsi agar pertumbuhan kendaraan listrik tidak terhambat oleh kebijakan fiskal yang beragam.
Pasaribu menyebutkan bahwa peraturan terbaru, Permendagri No. 11 Tahun 2026, mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kini, semua kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, namun besaran keringanan dapat ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. “Jika tiap daerah memberi keringanan yang berbeda‑beda, konsumen akan kebingungan dan industri akan kehilangan kepastian investasi,” ujarnya pada acara Jakarta Budget Talks, Selasa (22/4).
Data Gaikindo menunjukkan penjualan mobil listrik di kuartal pertama 2026 mencapai 33.150 unit, hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya, dengan pangsa pasar 15,9 persen. Segmen hybrid juga mencatat pertumbuhan 21,3 persen, menjual 16.940 unit. Pertumbuhan ini dipicu oleh kebijakan insentif yang bervariasi antar daerah, tetapi para pelaku industri menilai bahwa keberlanjutan tren tersebut memerlukan insentif pajak EV yang konsisten.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengakui pentingnya dukungan fiskal, namun menekankan perlunya mempertimbangkan kondisi keuangan negara. “Kita masih sangat membutuhkan insentif, tetapi harus selaras dengan kemampuan fiskal,” katanya dalam peluncuran Wuling Eksion, Rabu (22/4). Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan pusat akan tetap memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan pengurangan atau pembebasan pajak melalui Pasal 19, namun tidak ada jaminan bahwa semua daerah akan mengadopsi standar yang sama.
Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) melihat peluang investasi dari fleksibilitas tersebut. Achmad Rofiqi, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Masyarakat dan Edukasi Periklindo, menilai bahwa kebijakan yang memberi wewenang kepada daerah dapat menarik investor yang ingin mengembangkan ekosistem listrik, terutama di luar Pulau Jawa. Ia memperingatkan, bagaimanapun, bahwa ketidaksesuaian kebijakan antar daerah dapat menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen dan produsen.
Berbagai produsen mobil listrik, termasuk Hyundai Motor Indonesia, menyambut baik adanya ruang manuver kebijakan, namun mengingatkan bahwa stabilitas regulasi sangat penting bagi perencanaan jangka panjang. COO Hyundai Motor Indonesia, Fransiscus Soerjopranoto, menegaskan bahwa perusahaan akan terus menyesuaikan diri dengan kebijakan yang ada, namun dampak perubahan insentif perlu dipantau dalam beberapa bulan ke depan.
- Strategi penyeragaman: Minimal 50% keringanan PKB untuk semua kendaraan listrik di setiap provinsi.
- Peran pemerintah daerah: Menentukan besaran insentif sesuai dengan kondisi fiskal masing‑masing, namun tetap mengacu pada standar nasional.
- Dampak pada pasar: Konsistensi kebijakan diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen dan mempercepat adopsi EV.
Beberapa daerah telah mengumumkan rencana kebijakan mereka. DKI Jakarta, melalui Gubernur Pramono Anung Wibowo, menyatakan akan menyusun regulasi yang adil dan mengacu pada Permendagri, sehingga pajak kendaraan listrik dapat berkurang secara signifikan atau bahkan nol rupiah tergantung pada kebijakan lokal. Sementara itu, provinsi lain masih dalam tahap pembahasan, dengan beberapa mengusulkan pembebasan penuh PKB untuk kendaraan listrik pertama kali masuk pasar.
Para analis ekonomi menilai bahwa penyeragaman insentif pajak EV tidak hanya akan mempercepat transisi energi bersih, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi pemain global. Dengan Indonesia menargetkan penjualan mobil listrik mencapai 500.000 unit pada 2030, kebijakan fiskal yang terkoordinasi menjadi kunci utama untuk mencapai target tersebut.
Kesimpulannya, meskipun pemerintah pusat telah membuka ruang bagi daerah untuk menentukan kebijakan pajak, suara konsensus dari pengamat, regulator, dan industri mengarah pada kebutuhan mendesak akan standar minimum. Penyeragaman insentif pajak EV diharapkan menjadi landasan kuat bagi pertumbuhan berkelanjutan sektor otomotif listrik Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen negara terhadap agenda energi bersih.