Aliran Sungai Ciputat Terputus, DPRD Tangsel Gandeng Pengembang Bintaro XChange untuk Normalisasi
Berita Pilihan 24 April 2026 – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap temuan mengkhawatirkan pada inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pada 21 April 2026, rombongan yang dipimpin Ketua Pansus Ahmad Syawqi menemukan bahwa aliran Sungai Ciputat di kawasan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, tidak lagi mengalir secara utuh. Aliran yang semula lurus kini berbelok dan sebagian bahkan tampak terhenti di area yang kini dijadikan pusat perbelanjaan Bintaro XChange.
Inspeksi tersebut mencakup lima titik strategis, termasuk kawasan perumahan Serpong Lagoon, Bintaro XChange, serta area pergudangan Taman Tekno Widya dan Tekno X BSD. Pada titik Bintaro XChange, tim Pansus mencatat bahwa kanal sungai yang seharusnya melintasi area tersebut telah digantikan oleh bangunan komersial, sehingga aliran air tidak lagi bergerak. “Aliran (sungai) harusnya melintas di area yang sekarang jadi mal (Bintaro XChange) dan melintasi area stasiun, tetapi (sekarang) alirannya tidak bergerak,” ujar Syawqi kepada wartawan.
Selain visualisasi lapangan, tim Pansus juga menelusuri linimasa perubahan melalui citra satelit dan dokumen perencanaan. Hasilnya menunjukkan adanya perubahan jalur yang signifikan sejak sekitar 2011, ketika regulasi RTRW daerah masih lemah. Perubahan tersebut diduga berkontribusi pada peningkatan risiko banjir di wilayah Pondok Aren, terutama di kawasan Maharta yang kerap tergenang air selama musim hujan.
Menanggapi temuan tersebut, DPRD Tangsel berencana memanggil pihak pengembang Bintaro, PT Jaya Real Property Tbk (JRP), dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 22 April 2026. Dalam pernyataan resmi, Syawqi menegaskan bahwa pihak pengembang diminta menyampaikan dokumen lengkap, termasuk persetujuan dari Kementerian PUPR serta sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) atas aliran sungai. “Kami akan dalami dokumen yang mereka miliki dan melakukan komparasi dengan data pusat,” tambahnya.
Manajer Perencanaan JRP, Virona Pinem, membantah bahwa ada perubahan aliran sungai yang melanggar peraturan. Ia menyatakan bahwa penataan kawasan Bintaro XChange merupakan bagian dari rencana jangka panjang yang telah melalui proses perizinan, termasuk izin dari pemerintah pusat. “Bukan perubahan aliran, melainkan penataan yang sudah direncanakan sejak lama,” jelasnya. Pinem juga menegaskan bahwa kajian teknis dari Kementerian PUPR telah dilakukan dan tidak menemukan indikasi bahwa aliran sungai menjadi penyebab banjir.
Namun, DPRD tetap menuntut verifikasi independen. Tim Pansus mengundang perwakilan Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Dinas Bina Marga serta Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan untuk memberikan keterangan teknis. Kabid SDA mengaku belum memiliki penjelasan rinci terkait kondisi di lapangan, menegaskan perlunya data lebih lanjut.
Sejalan dengan temuan lapangan, Pansus juga mengusulkan normalisasi sungai sebagai langkah mitigasi. Normalisasi diharapkan dapat mengembalikan debit aliran, memperbaiki fungsi hidrologi, dan mengurangi dampak banjir pada wilayah sekitarnya. “Kita dorong normalisasi sungai di situ agar fungsi ruangnya tidak berubah,” kata Syawqi dalam wawancara telepon pada 23 April 2026.
Rencana normalisasi akan melibatkan analisis teknis, penataan ulang kanal, serta koordinasi dengan pihak pemilik lahan. DPRD menunggu dokumen tambahan dari JRP, termasuk rencana penyerahan aset pengganti jika terdapat bagian sungai yang telah dialihfungsikan menjadi bangunan. “Kami masih menunggu dokumen pendukung. Ada beberapa hal yang perlu kami dalami,” ungkap Syawqi.
Jika proses verifikasi mengonfirmasi adanya pelanggaran, DPRD berpotensi mengajukan rekomendasi revisi RTRW yang menegaskan zona lindung bagi aliran Sungai Ciputat. Selain itu, sanksi administratif bagi pihak yang terbukti mengubah fungsi sungai tanpa izin dapat dipertimbangkan.
Secara keseluruhan, temuan aliran Sungai Ciputat yang terputus dan berbelok menambah tekanan pada pemerintah daerah untuk menata ulang tata ruang dan sistem pengendalian banjir. Kolaborasi antara DPRD, pemerintah kota, dan pengembang diharapkan menghasilkan solusi berkelanjutan yang melindungi wilayah Pondok Aren dari ancaman banjir di masa mendatang.