Berita Pilihan

35 Anggota Satpol PP DKI Jakarta Meninggal, Beban Kerja Ekstrem Jadi Penyebab Utama

admin ·
35 Anggota Satpol PP DKI Jakarta Meninggal, Beban Kerja Ekstrem Jadi Penyebab Utama

Berita Pilihan 24 April 2026 – Jakarta, 23 April 2026 – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengumumkan bahwa sebanyak 35 anggota Satpol PP telah meninggal dunia dalam kurun waktu hampir satu tahun terakhir. Penjelasan beliau menegaskan bahwa tingginya angka kematian tidak disebabkan oleh faktor kepemimpinan, melainkan kondisi kerja yang tidak manusiawi, khususnya beban kerja Satpol PP yang berlebihan.

Satriadi mengungkapkan bahwa di tingkat kelurahan, jumlah personel Satpol PP sangat terbatas, biasanya hanya antara tujuh hingga sepuluh orang. Tugas yang harus dilaksanakan meliputi pengawasan, penertiban, dan respons cepat terhadap situasi darurat. Kekurangan tenaga menyebabkan anggota harus menempuh jam kerja yang jauh melampaui standar, bahkan hingga 36 jam berturut‑turut tanpa istirahat yang layak. Dalam beberapa kasus, petugas diwajibkan berjaga selama 24 jam di kantor kelurahan, menambah beban kerja Satpol PP secara signifikan.

Baca juga:

Fasilitas pendukung yang minim menjadi faktor tambahan yang memperparah situasi. Satriadi menjelaskan bahwa ruang istirahat yang memadai hampir tidak ada; banyak anggota terpaksa beristirahat di musholla, lorong kantor, atau bahkan di bangku luar. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kualitas istirahat, tetapi juga menurunkan kemampuan fisik dan mental petugas dalam menjalankan tugasnya.

Akibat kelelahan kronis, hasil medical check‑up yang dilakukan baru-baru ini menunjukkan prevalensi tekanan darah tinggi di kalangan anggota. Satriadi menyatakan, “Banyak anggota kami mengalami hipertensi, dan tekanan darah tinggi ini berpotensi menjadi salah satu penyebab kematian.” Data kesehatan tersebut menegaskan bahwa beban kerja Satpol PP tidak hanya mempengaruhi produktivitas, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan serius.

Dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, Satriadi menekankan perlunya intervensi segera. Ia meminta alokasi anggaran untuk pembangunan ruang istirahat yang layak, perbaikan peralatan kerja, serta penyesuaian jam kerja menjadi lebih manusiawi. “Kami berharap ada dukungan untuk fasilitas, terutama tempat istirahat, agar anggota bisa menjaga kesehatan dan bekerja lebih optimal,” ujarnya.

Baca juga:

Permasalahan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan publik. Satpol PP yang kelelahan dan kurang istirahat berisiko menurunkan responsivitas dalam menangani pelanggaran, kebakaran, atau situasi darurat lainnya. Oleh karena itu, para pengamat menilai bahwa reformasi struktural pada manajemen sumber daya manusia Satpol PP menjadi keharusan, termasuk rekrutmen tambahan, rotasi shift yang teratur, dan kebijakan cuti yang memadai.

Langkah-langkah yang diusulkan meliputi peningkatan anggaran untuk rekrutmen anggota baru, penyediaan fasilitas kesehatan di setiap pos, serta penetapan standar jam kerja maksimal 12 jam per shift. Selain itu, pengawasan internal yang lebih ketat terhadap kondisi kerja dapat membantu mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dengan menanggapi seruan Satriadi, DPRD DKI Jakarta diperkirakan akan mengajukan rekomendasi kebijakan kepada Gubernur DKI. Jika disetujui, kebijakan tersebut dapat memperbaiki kesejahteraan anggota Satpol PP, mengurangi angka kematian, dan pada akhirnya meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah ibukota.

Baca juga:

Kasus 35 anggota Satpol PP yang meninggal dalam setahun terakhir menjadi peringatan keras tentang bahaya beban kerja Satpol PP yang tidak terkendali. Penanganan yang cepat dan terkoordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga terkait menjadi kunci untuk memastikan keselamatan petugas serta keamanan publik.