Ketua Komisi I Bantah Overflight Access: RI Tegas Tak Ada Perjanjian dengan AS
Berita Pilihan 22 April 2026 – Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan pada pers Rabu (21/4) bahwa tidak ada perjanjian yang memberikan blanket overflight access kepada pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Utut menyatakan dirinya telah menghubungi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melalui WhatsApp setelah lawatan ke Pentagon, dan Menteri menegaskan bahwa tidak ada surat atau kesepakatan semacam itu.
Menurut Utut, ruang udara termasuk kedaulatan penuh sebuah negara. Oleh karena itu, Indonesia tetap berpegang pada prinsip kedaulatan dalam setiap negosiasi pertahanan. Ia menambahkan bahwa Komisi I akan menjadwalkan rapat khusus dengan Kementerian Pertahanan pada pertengahan Mei, sesudah masa reses selesai, untuk membahas tidak hanya isu overflight access tetapi juga insiden tiga prajurit TNI yang tewas di Lebanon serta tragedi warga sipil di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, mengonfirmasi bahwa Letter of Intent (LoI) yang diajukan Amerika Serikat tidak tercantum dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). “Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico saat ditemui di Jakarta pada 14 April.
Kementerian Luar Negeri juga menegaskan posisi yang sama. Juru bicara Yvonne Mewengkang menyatakan bahwa Indonesia belum mengeluarkan kebijakan yang memberikan akses bebas bagi pesawat militer asing, termasuk Amerika Serikat. “Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” tuturnya pada Rabu (15/4).
Menlu Sugiono menambahkan bahwa permintaan overflight access dari Amerika Serikat masih dalam proses pembahasan. Ia menekankan bahwa mekanisme dan keputusan akhir berada di tangan Indonesia, dengan mengutamakan kepentingan nasional dan kedaulatan. “Mekanismenya seperti apa dan sebagainya‑sebagainya itu di Indonesia. Dan saya kira kedaulatan, kepentingan nasional itu juga pasti akan menjadi sesuatu yang utama,” kata Sugiono di Kantor KSP, Kompleks Istana, Jakarta, pada Rabu (22/4).
Sugiono juga menolak anggapan bahwa isu ini dapat menyeret Indonesia ke dalam konflik global. Ia menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada politik luar negeri bebas‑aktif, dan setiap perjanjian serupa dengan negara lain akan dipertimbangkan secara hati‑hati, tanpa mengorbankan kedaulatan.
Isu blanket overflight access muncul setelah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat terungkap, yang menyatakan adanya usulan akses luas pasca pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump pada Februari 2025. Dokumen tersebut menimbulkan spekulasi di dalam negeri, namun semua pejabat terkait kini menyatakan bahwa tidak ada keputusan atau kesepakatan resmi yang mengikat.
Komisi I DPR, melalui Ketua Utut, berencana mengundang Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri dalam rapat khusus untuk memperjelas status negosiasi dan memastikan tidak ada celah yang dapat mengancam kedaulatan udara Indonesia. Selain membahas overflight access, rapat tersebut juga akan meninjau kebijakan pertahanan lainnya, termasuk kerjasama militer yang sedang berkembang antara kedua negara.
Dengan langkah‑langkah ini, pemerintah Indonesia berusaha menegaskan kembali kontrol penuh atas ruang udara nasional, sekaligus menjaga hubungan bilateral dengan Amerika Serikat tetap konstruktif dan berdasarkan pada kepentingan bersama, tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan.