BNI Janji Kembalikan Dana Gereja Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar, Klarifikasi Lengkap 3 Poin Utama
Berita Pilihan 22 April 2026 – Jakarta, 21 April 2026 – Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan perwakilan Paroki Katolik Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengadakan pertemuan di Gedung DPR Senayan untuk menyampaikan klarifikasi resmi terkait kasus penggelapan dana gereja senilai Rp 28 miliar. Pertemuan tersebut menandai titik balik setelah berbulan‑bulan publik menuntut kejelasan tentang prosedur internal BNI, penyalahgunaan jabatan, serta langkah konkret pengembalian dana.
Kasus bermula pada akhir 2019 ketika Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito dengan bunga 8 % per tahun, jauh di atas standar pasar. Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara menyalurkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 28 miliar dan menerima 28 bilyet deposito. Pada Desember 2025, bendahara gereja mengajukan pencairan, namun dana tidak dapat dicairkan hingga Februari 2026. Penyelidikan mengungkap bahwa deposito tersebut fiktif dan Andi Hakim melarikan diri ke Australia sebelum kembali dan menyerahkan diri pada pihak berwajib.
Dalam pertemuan tersebut, BNI menyampaikan tiga poin klarifikasi utama yang menjadi fokus penyelesaian kasus:
- Pembayaran penuh dana nasabah. Putrama menegaskan bahwa seluruh dana sebesar Rp 28 miliar akan dikembalikan secara penuh pada 22 April 2026. “Solusi sudah kami dapatkan, dan paling cepat besok tanggal 22 April, dana akan dikembalikan secara full,” ujarnya.
- Peningkatan literasi dan pengawasan internal. BNI berkomitmen memperkuat program literasi keuangan bagi seluruh nasabah, termasuk anggota CU Paroki Aek Nabara. Selain itu, bank akan menegakkan prinsip Know Your Employee (KYE) untuk menghindari penyalahgunaan wewenang di masa depan.
- Penyerahan proses hukum kepada aparat. BNI menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dan penuntutan kepada Polda Sumatera Utara serta menghargai atensi Kapolri. “Kami serahkan kepada pihak Polda Sumut untuk menindaklanjuti, dan terima kasih kepada Kapolri atas perhatian langsung,” tambah Putrama.
Suster Natalia Situmorang, yang mewakili para umat, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, pemerintah, serta anggota DPR yang telah memberikan dukungan. “Kami berharap proses pengembalian dana dapat berjalan lancar, sehingga umat dapat bersukacita kembali,” katanya dengan senyum lebar.
Anggota Komisi XI DPR, Martin Manurung, juga menambahkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan koordinasi intensif dengan BNI. Ia menekankan pentingnya penerapan POJK No. 22/2023 tentang perlindungan konsumen, serta perlunya sistem peringatan dini (early warning system) yang lebih ketat untuk mendeteksi potensi fraud di sektor perbankan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang kepatuhan prosedur bank terhadap regulasi perbankan serta transparansi dalam pengelolaan dana nasabah. Selama hampir tiga tahun, umat Paroki Aek Nabara menunggu keadilan, sementara BNI berupaya memperbaiki citra institusinya melalui langkah-langkah konkret yang telah dijabarkan.
Dalam rangka menutup kesepakatan hukum, BNI dan pihak Paroki menyiapkan perjanjian tertulis yang akan menjadi dasar pelaksanaan pengembalian dana. Dokumen tersebut mencakup jadwal pencairan, mekanisme verifikasi, serta komitmen bersama untuk melaksanakan edukasi keuangan secara berkelanjutan.
Dengan penyelesaian yang dijadwalkan pada 22 April 2026, diharapkan kepercayaan publik terhadap BNI dapat pulih. Pengembalian dana tidak hanya menjadi solusi finansial, melainkan juga simbol akuntabilitas dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam menghadapi krisis kepercayaan.
Kasus penggelapan dana gereja ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Penegakan hukum, transparansi, serta edukasi keuangan menjadi tiga pilar utama yang harus dijaga untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.