PDIP Gertak Intervensi RUU Pemilu: Ancaman Mundur ke Era Orde Baru
Berita Pilihan 04 Mei 2026 – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa intervensi pemerintah dalam proses revisi RUU Pemilu dapat menjerumuskan demokrasi Indonesia kembali ke era Orde Baru. Pernyataan itu muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kesediaan pemerintah untuk mengajukan draf RUU Pemilu apabila DPR tidak menunjukkan kemajuan signifikan.
Hasto menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyerobotan kekuasaan legislatif oleh eksekutif, yang berpotensi merusak prinsip checks and balances. “Jika pemerintah mengambil alih, kita kembali ke pola otoriter yang mengabaikan peran partai politik dan DPR sebagai pembuat undang‑undang,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Ia menambahkan, intervensi semacam ini tidak hanya mengancam kualitas regulasi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokratis.
Sementara itu, Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa meski belum ada pembahasan formal di tingkat parlemen, komunikasi politik tetap berlangsung intensif dengan semua partai. “Kami terus berdiskusi dengan ketua‑ketua partai politik untuk memastikan substansi RUU matang sebelum dibawa ke sidang,” kata Puan dalam pernyataannya. Ia menolak spekulasi bahwa DPR menunda pembahasan demi kepentingan politik, menekankan bahwa kehati‑hatian diperlukan agar undang‑undang tidak mudah digugat di kemudian hari.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan kualitas. “Produk undang‑undang yang dihasilkan harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak sekadar menanggapi tekanan politik,” tegasnya. Dasco menyoroti pentingnya penyusunan draf yang tahan uji hukum, mengingat sejarah revisi UU Pemilu sebelumnya yang kerap mendapat tantangan Mahkamah Konstitusi.
Para pakar juga memberikan pandangan kritis. Ida Budhiati, ahli Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, menilai revisi UU Pemilu sebagai prasyarat utama untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang kompeten. Tanpa perubahan regulasi, proses seleksi KPU, Bawaslu, dan DKPP berisiko tidak dapat menjaring profil yang sesuai dengan tantangan pemilu 2026. “Regulasi yang diterbitkan beririsan dengan tahapan pemilu akan mengganggu tata kelola dan menambah beban bagi peserta serta pemilih,” ujarnya pada Mimbar Publik pada 4/5/2026.
Sejumlah pakar lain, termasuk Kahfi Adlan dari Perludem, menargetkan penyelesaian revisi paling lambat Agustus 2026. Mereka menekankan bahwa kepastian hukum harus tersedia sebelum proses seleksi penyelenggara dimulai, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dengan jadwal pemilu yang mendekat.
Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa keterlambatan DPR selama lebih dari dua setengah tahun menuntut aksi cepat. Yusril berpendapat, jika proses di parlemen terus terhenti, negosiasi kembali mengenai siapa yang akan mengajukan draf menjadi langkah logis. Namun, kritikus menilai hal ini dapat menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur legislatif yang sah.
Berbagai pihak sipil, termasuk jaringan Netgrit, memperingatkan bahwa tanpa revisi segera, kualitas pemilu Indonesia dapat menurun. Mereka menyoroti isu-isu krusial seperti politik uang, transparansi data peserta, dan kompleksitas sistem pemilu yang sering terabaikan dalam debat teknis. Menurut mereka, ruang gerak yang sempit akan memaksa DPR hanya melakukan perubahan pragmatis, bukan reformasi struktural.
Dalam upaya meredam ketegangan, sejumlah partai politik mengusulkan pembentukan forum khusus yang melibatkan DPR, pemerintah, dan pakar independen untuk menyusun draf bersama. Ide ini diharapkan dapat menyeimbangkan urgensi percepatan dengan kebutuhan akan kualitas hukum yang tinggi.
Kesimpulannya, intervensi pemerintah dalam proses revisi RUU Pemilu menimbulkan perdebatan sengit antara kebutuhan percepatan dan perlindungan prinsip demokratis. PDIP, bersama dengan DPR dan pakar hukum, memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat mengembalikan Indonesia ke praktik otoriter era Orde Baru, sementara pemerintah menilai tindakan itu sebagai solusi atas kebuntuan legislatif. Dialog konstruktif antar‑pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang kuat, kredibel, dan mendukung pemilu yang bersih serta demokratis.