Berita Pilihan

Vonis Ibrahim Arief Bikin Diaspora Ragu Kerja di Sektor Pemerintah

admin ·
Vonis Ibrahim Arief Bikin Diaspora Ragu Kerja di Sektor Pemerintah

Berita Pilihan 14 Mei 2026 – Vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terhadap eks konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief (Ibam), mendapat sorotan luas publik, termasuk diaspora Indonesia. Mereka khawatir akan bernasib serupa dengan Ibrahim apabila kembali ke Tanah Air dan bekerja di sektor pemerintah.

Kekhawatiran itu diungkap oleh aktivis literasi, Nila Tanzil yang saat ini sedang menempuh studi doktoral di Perth, Australia. Nila mengaku semula berencana membantu Kementerian Pendidikan sebagai konsultan usai menuntaskan pendidikan S3-nya. Namun, melihat insiden yang menimpa Ibrahim, Nila menjadi ragu.

Baca juga:

Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook. Ia menilai dirinya dikriminalisasi dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan berencana mengajukan banding atas putusan hakim yang dianggap tidak adil serta tidak berdasar bukti kuat.

Kasus bermula dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022 di Kemendikbudristek yang melibatkan pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah dan diduga menyebabkan kerugian negara akibat harga tinggi serta penyimpangan prosedur.

Baca juga:

Menurut dakwaan dari pengadilan sebelumnya, Ibrahim yang kala itu menjadi konsultan disebut sengaja mengunggulkan laptop Chromebook dibanding laptop lainnya dan juga mendorong agar produk Google tersebut menjadi satu-satunya sistem operasi yang dipilih dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Tindakan ini dilakukan saat melakukan kajian bersama Kemendikbudristek tentang kebutuhan alat pembelajaran di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tak hanya itu, Ibam juga dituduh telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak vendor jauh sebelum proyek dimulai secara resmi pada 2020.

Baca juga:

Putusan vonis ini juga memicu reaksi dari mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang dituntut 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa vonis Ibrahim Arief telah memicu kekhawatiran di kalangan diaspora Indonesia untuk bekerja di sektor pemerintah. Kasus ini juga menunjukkan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) telah menjadi sorotan luas publik dan memicu reaksi dari berbagai pihak.