Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Nusakambangan, Pengacara Ungkap Alasan Sebenarnya
Berita Pilihan 11 Mei 2026 – Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus narkoba. Menurut pengacara Jon Mathias, kepulangan Ammar ke Nusakambangan bukan karena vonis 7 tahun tersebut, melainkan karena status Ammar sebagai high risk yang harus dievaluasi melalui asesmen dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Jon menjelaskan bahwa Ammar dipindahkan ke Nusakambangan karena melanggar aturan lapas dengan membawa barang terlarang. Ia menegaskan bahwa pemindahan Ammar ke Nusakambangan harus dijalani demi kebaikan Ammar sendiri.
Keluarga Ammar juga prihatin dengan keputusan pemindahan tersebut, namun mereka telah diberi tahu tentang rencana pemindahan Ammar ke Nusakambangan. Keluarga hanya bisa mengunjungi Ammar secara virtual melalui video call karena aturan ketat di Lapas Nusakambangan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa Ammar akan menjalani masa orientasi atau Mapenaling di Lapas Karanganyar. Ia juga akan mendapatkan pendampingan dari psikolog dan konselor lapas untuk membantu proses adaptasi di lingkungan barunya yang memiliki tingkat pengamanan super ketat.
Ammar Zoni divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Kasus Ammar Zoni telah menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aktor terkenal. Pengacara Ammar, Jon Mathias, telah membela Ammar sejak 2017 secara pro bono. Ia mengaku memiliki hubungan dekat dengan keluarga Ammar dan berharap Ammar dapat menjalani hukumannya dengan baik.