Mahkamah Agung dan Kasus-Kasus yang Mempengaruhi Ekonomi dan Politik
Berita Pilihan 10 Mei 2026 – Baru-baru ini, beberapa kasus yang melibatkan Mahkamah Agung telah membuat heboh dunia perpolitikan dan ekonomi. Salah satu kasus yang paling menarik perhatian adalah kasus rumah yang terjepit di sebuah jalan tol di India. Rumah tersebut milik Dr. Veersen Saroha, yang menolak untuk meninggalkan lahannya karena nilai ganti rugi yang ditawarkan dinilai terlalu rendah.
Kasus ini bermula pada tahun 1998, ketika Dewan Perumahan Uttar Pradesh merencanakan pembangunan kawasan permukiman di atas tanah milik Veersen. Namun, Veersen menolak karena nilai ganti rugi yang ditawarkan hanya sekitar Rp 209 ribu per meter persegi. Sementara itu, sekitar 94 persen warga lain yang terdampak telah menerima kompensasi tersebut.
Proses hukum pun berjalan cukup lama, dan Veersen membawa sengketa ini ke Pengadilan Tinggi Allahabad dengan tuntutan kenaikan nilai ganti rugi. Namun, sebelum perkara tersebut mencapai titik akhir, Veersen meninggal dunia, dan kepemilikan lahan itu kemudian diwariskan kepada cucunya, Lakshyaveer Saroha.
Beberapa tahun kemudian, Otoritas Jalan Raya Nasional India (NHAI) mengumumkan akan meluncurkan jalan tol dari Akshardham di Delhi ke Dehradun di Uttarakhand. Proyek tersebut melewati lahan rumah Saroha, dan NHAI telah diberikan lahan yang sebelumnya dipegang oleh Dewan Perumahan. Namun, Lakshyaveer Saroha menggugat NHAI ke Mahkamah Agung karena tanah miliknya diberikan kepada NHAI padahal itu bukan tanah pemerintah.
Sementara itu, di Amerika Serikat, pemerintahan Trump telah mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memblokir penerapan tarif global sebesar 10 persen. Langkah banding tersebut diajukan sehari setelah panel hakim di United States Court of International Trade mengeluarkan putusan 2-1 yang menyatakan penggunaan Pasal 122 dalam Undang-Undang Perdagangan 1974 tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kontroversi serupa juga pernah muncul tahun lalu ketika Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act tahun 1977 untuk menerapkan tarif besar tanpa persetujuan Kongres. Meskipun demikian, para pengusaha kecil bersama 24 negara bagian menilai interpretasi Trump terhadap aturan tersebut keliru.
Di Indonesia, kasus sengketa kawasan Hotel Sultan juga telah memasuki tahap eksekusi. Pengacara Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa eksekusi Hotel Sultan bisa mengganggu iklim investasi. Menurutnya, putusan perdata Nomor 208 Tahun 2025 telah memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan, namun hakim juga menekankan pentingnya penyelesaian secara adil melalui negosiasi dan perdamaian.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menegaskan bahwa hak PT Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya, termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas tanah tersebut. Oleh karena itu, Hamdan menegaskan bahwa pihaknya masih akan menempuh upaya hukum terkait sengketa kawasan Hotel Sultan.
Kesimpulan dari kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memainkan peran penting dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang melibatkan ekonomi dan politik. Dalam beberapa kasus, putusan Mahkamah Agung telah mempengaruhi iklim investasi dan kebijakan ekonomi suatu negara.