Berita Pilihan

Perpanjangan Deadline SPT Badan hingga 31 Mei 2026: Relaksasi Waktu Lapor dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

admin ·
Perpanjangan Deadline SPT Badan hingga 31 Mei 2026: Relaksasi Waktu Lapor dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Berita Pilihan 02 Mei 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sampai 31 Mei 2026. Keputusan ini merupakan respons atas masukan luas dari asosiasi wajib pajak, korporasi, serta lebih dari 4.000 permohonan perpanjangan yang diajukan oleh badan usaha.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pada hari terakhir penyampaian SPT, Kamis 30 April 2026, total laporan yang telah masuk mencapai 12,6 juta, menyentuh 84% dari target 15 juta SPT. Dari angka tersebut, sekitar 848.061 merupakan laporan dari WP Badan, sementara sisanya didominasi oleh WP orang pribadi.

Baca juga:

Berikut rangkuman data pelaporan hingga 30 April 2026:

  • Total SPT yang masuk: 13.056.881 (12,18 juta OP, 848.061 Badan).
  • Persentase pencapaian target SPT: 84%.
  • Jumlah permohonan relaksasi waktu pelaporan: lebih dari 4.000.
  • Target akhir pelaporan sebelumnya: 30 April 2026.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan arahan khusus kepada Bimo untuk memberi kelonggaran tambahan satu bulan. “Konsultasi kami pagi ini dengan Pak Menteri, Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi,” ujar Bimo di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat.

Relaksasi yang diberikan saat ini hanya mencakup penyampaian SPT saja. Pemerintah belum mengumumkan keputusan terkait penangguhan denda atau bunga atas pembayaran pajak yang terlambat. Bimo menegaskan bahwa analisis lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan kebijakan pembayaran.

Baca juga:

Selain perpanjangan batas waktu, Direktorat Jenderal Pajak juga mengumumkan penghapusan denda administratif bagi WP Badan yang menyampaikan SPT dalam periode relaksasi. Selama 31 Mei 2026, tidak akan ada Surat Tagihan Pajak, denda, maupun bunga yang dikenakan. Namun, setelah masa relaksasi berakhir, sanksi administratif standar akan kembali berlaku, termasuk denda minimum sebesar Rp1.000.000 bagi yang belum melaporkan.

Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyelesaikan laporan keuangan secara lebih akurat, mengurangi tekanan administratif, dan meningkatkan kualitas data yang dilaporkan. Otoritas pajak menekankan bahwa meskipun ada kelonggaran, kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi tepat waktu demi menjaga kepatuhan nasional.

Dengan tambahan satu bulan, banyak perusahaan diharapkan dapat menyelesaikan proses audit internal, menyiapkan dokumen pendukung, dan memastikan bahwa perhitungan PPh Badan sesuai dengan regulasi. Pemerintah juga mengingatkan bahwa relaksasi tidak menghapus kewajiban utama, melainkan menunda konsekuensi administratif untuk periode tertentu.

Baca juga:

Secara keseluruhan, perpanjangan deadline SPT Badan hingga 31 Mei 2026 menjadi langkah akomodatif yang menyeimbangkan antara kebutuhan operasional dunia usaha dan tujuan kepatuhan pajak nasional.