Oknum Polisi Tabrak Lari di Manado: Tersangka, Korban Tewas, dan Implikasi Hukum
Berita Pilihan 28 April 2026 – Manado, Sulawesi Utara – Seorang anggota Polri berinisial MYD (22) dari Kabupaten Bolaang Mongondow resmi ditetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan penumpang sepeda motor di Jalan Boulevard, Sindulang. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara setelah Satuan Lalu Lintas Polresta Manado menggelar perkara.
Menurut Kapolresta Manado, Kombes Irham Halid, MYD mengemudi mobil polisi berplat DB 1817 MB ketika menabrak motor berplat DB 4585 MB yang berboncengan. Korban pengendara motor, berinisial YLR (25), mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya, berinisial JN (35), tewas di rumah sakit Prof. Kandou Malalayang. Polisi menyebut bahwa MYD kehilangan kendali karena mengemudi secara lalai, kemudian melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan MYD berada dalam pengaruh alkohol pada saat kejadian. Pihak berwenang mencatat indikasi pelanggaran terhadap Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat berujung pada hukuman maksimal enam tahun penjara.
- Usia tersangka: 22 tahun
- Jabatan: Anggota Polri
- Alamat: Desa Babo Dusun 1, Kecamatan Sangtombolan, Bolaang Mongondow
- Kendaraan: Mobil polisi DB 1817 MB
Selain proses pidana, MYD juga akan menjalani proses internal di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Utara. Kombes Irham menegaskan bahwa proses hukum dan disiplin internal akan berjalan paralel, dan setelah tahap pemeriksaan internal selesai, tersangka akan diproses lebih lanjut di Polresta Manado.
Kasus ini menuai sorotan publik karena melibatkan oknum polisi yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan lalu lintas. Masyarakat menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas, mengingat dampak fatal yang ditimbulkan. Penggunaan alkohol oleh petugas kepolisian menambah keprihatinan akan budaya keselamatan di jalan raya.
Para ahli hukum mengingatkan bahwa tabrak lari merupakan pelanggaran berat, terutama bila melibatkan pengemudi yang berada dalam pengaruh zat psikotropika. Dalam konteks ini, pasal yang relevan memberikan ruang hukuman yang signifikan, termasuk kemungkinan denda dan pencabutan hak mengemudi.
Polri secara resmi menyatakan bahwa proses internal akan mencakup pemeriksaan psikologis, evaluasi perilaku, serta sanksi disiplin yang sesuai. Jika terbukti bersalah, MYD dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat atau pemberhentian.
Kasus tabrak lari di Manado menjadi contoh penting bagi upaya reformasi internal kepolisian, terutama dalam penegakan disiplin bagi anggota yang melanggar hukum. Pengawasan ketat terhadap konsumsi alkohol dan pelatihan keselamatan berkendara diharapkan menjadi bagian integral dari kebijakan baru.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung, dengan pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti, saksi, dan rekaman CCTV untuk memperkuat berkas perkara. Keputusan akhir pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta menegaskan bahwa tidak ada kekebalan bagi oknum polisi yang melanggar aturan.
Kasus ini juga menimbulkan perdebatan mengenai mekanisme penegakan hukum yang adil bagi aparat negara, sekaligus menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam menjaga kepercayaan publik.