Usul KPK Batas Dua Periode Ketum Parpol: Risiko Politisasi Memicu Kontroversi Nasional
Berita Pilihan 24 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik maksimal dua periode. Usul KPK tersebut muncul dari kajian Direktorat Monitoring KPK yang menyoroti empat persoalan mendasar dalam tata kelola partai, termasuk lemahnya sistem kaderisasi, kurangnya standar pelaporan keuangan, serta ketidakjelasan lembaga pengawas dalam Undang-Undang Partai Politik.
Juru bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menilai usulan itu melampaui kewenangan KPK. Menurutnya, KPK melakukan tindakan “ultra vires” karena tugas utama lembaga tersebut adalah penindakan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, bukan mengatur urusan internal organisasi masyarakat sipil seperti partai politik. Romli menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan ketum merupakan urusan internal partai yang dijamin oleh kebebasan berserikat dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 serta UU No 22/2011 tentang Partai Politik.
Romli juga menyoroti tidak adanya bukti empiris yang menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan otomatis menurunkan tingkat korupsi. Ia mencontohkan bahwa korupsi lebih sering muncul karena biaya politik yang tinggi, sistem kaderisasi yang belum terintegrasi, dan kurangnya transparansi dana kampanye. Menurutnya, usulan tersebut rawan dipolitisasi; pemerintah atau pihak berkuasa dapat memanfaatkan aturan ini untuk menggulingkan lawan politik dengan alasan durasi kepemimpinan, bukan berdasarkan prestasi atau pelanggaran hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menolak keterlibatan KPK dalam urusan internal partai. Daulay berargumen bahwa setiap partai memiliki AD/ART yang mengatur masa jabatan ketum sesuai kebutuhan masing-masing. Ia menambahkan bahwa regulasi tambahan dapat menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kestabilan internal partai. Menurutnya, fokus KPK seharusnya tetap pada penegakan hukum dan pencegahan korupsi, bukan pada penetapan batas kepemimpinan politik.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan respons yang berbeda. Sekjen DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyambut positif usulan KPK yang mewajibkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berasal dari kader partai. Menurutnya, hal ini dapat memperkuat sistem kaderisasi, meminimalisir praktik mahar politik, dan meningkatkan integritas pemimpin. PKB melihat bahwa standar kaderisasi internal dapat menjadi alat untuk menekan fenomena politik biaya tinggi.
KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rekomendasi batas dua periode muncul setelah mendengarkan masukan dari berbagai kader partai. Budi menegaskan bahwa tujuan utama adalah memastikan berjalannya proses kaderisasi yang sehat dan mengurangi peluang terjadinya praktik korupsi di tingkat partai. Ia menambahkan bahwa KPK tidak bermaksud mencampuri kedaulatan partai, melainkan memberikan rekomendasi yang dapat dipertimbangkan oleh pemangku kepentingan.
Berbagai partai lain, seperti Partai NasDem, menolak keras usulan tersebut dengan menyatakan bahwa masa jabatan ketum merupakan hak internal partai yang tidak dapat diganggu gugat. Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menekankan bahwa keputusan mengenai satu, dua, tiga periode atau lebih sepenuhnya berada di tangan partai masing-masing.
Dalam konteks konstitusional, pakar hukum menilai bahwa usulan KPK dapat menimbulkan konflik dengan prinsip kebebasan berserikat. Pembatasan yang diusulkan belum diatur secara eksplisit dalam UU Partai Politik, sehingga implementasinya memerlukan amandemen atau regulasi tambahan yang melibatkan legislatif. Sementara itu, pendukung usulan berargumen bahwa batas masa jabatan dapat mencegah konsentrasi kekuasaan dan membuka ruang bagi generasi baru.
Secara keseluruhan, usul KPK ini menimbulkan perdebatan sengit antara kebutuhan reformasi internal partai dan batasan konstitusional yang melindungi kebebasan organisasi. Apakah rekomendasi tersebut akan dijadikan dasar kebijakan publik atau tetap menjadi bahan diskusi internal partai, masih menjadi pertanyaan yang menanti jawaban dari lembaga legislatif dan yudikatif.